ABSTRAKMenurut Peraturan Daerah no 1 tahun 2013 pasal 220 kota Surakarta,Pengelola parkir mempunyai hak yaitu mengelola tempat lahan parkir yangditetapkan, memperoleh hasil pugutan retribusi yang telah ditetapkan, nebdaatkanperlindungan keamanan dari Pemerintah Daerah darikegiatan parkir illegal/tidakresmi dan pengelola parkir mendapat jaminan kepastian dalam mengelola lahanparkir.Pengamatan ini dilakukan di Kantor UPTD Perparkiran Kota Surakarta,yang beralamat di Jalan Aru nomor 13. Sumber data yang diperoleh berdasarkannarasumber, yang dijadikan narasumber/informan adalah Bapak Henry SatyaNegara selaku Kepala Sub bagian tata usaha yang memimpin atau menaungibagian perizinan pengusahaan parkir. Teknik pengumpulan data diperoleh melaluiwawancara dan observasi yang berkaitan dengan pengusahaan parkir.Berdasarkan hasil pengamatan dapat diketahui bahwa prosedur perizinanpengusahaan parkir adalah pemohon menyerahkan berka sebagai syaratadministrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah pemohonmenyerahkan berkas tersebut, team dari UPTD Perparkiran akan menyurveisecara langsung ke tempat lokasi yang ingin diusahakan tersebut. Setelah itu akanmuncul Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah keluar BAP, UPTD Perparkiranakan memutuskan berkas tersebut diterima apa ditolak, jika diterima makaPengelola Parkir / Pemohon akan diminta datang dan akan dilangsungkanperhitungan retribusi dan penentuan batas batas lokasi, kalau BAP ditolak makaberkas akan dikembalikan. Langkah selanjutnya adalah dengan menerbitkan SuratKetetapan Retribusi Daerah (SKRD), setelah itu pemohon wajib membayarjaminan retribusi sesuai dengan SKRD. Setelah pemohon membayar jaminanretribusi kemudian izin pengusahaan tempat parkir diproses mulai dari pencetakandokumen sampai penandatangan. Kemudian izin pengusahaan tempat parkir akandiberikan kepada pemohon.Kata kunci : Izin pengusahaan, pemohon, UPTD PerparkiranABSTRACTAccording to the Regulation No. 1 of 2013 Article 220 of Surakarta,business park has the right to manage a parking space that is defined, obtainingresults pugutan levy has been set, nebdaatkan security protection from illegalparking darikegiatan Local Government / unofficial and parking management getsassurance in managing a parking lot.This observation held at the UPTD Perparkiran, which located in the AruStreet number 13. Source of data obtained by resource, which is used as aresource / informant was Mr. Henry Satya Negara as the Head of Sub-sectionleading clerical or part shade exploitation permit parking. Data collectiontechniques obtained through interviews and observations realiting to the operationof parking.Based on the observations it can be seen that the licensing procedure is theparking concession applicant submits say: as administrative requirements inaccordance with applicable regulations. Once the applicant submits the file, ateam of UPTD Perparkiran be surveyed directly to the location you want iscultivated. After that will come dossier (BAP). After exiting the BAP, UPTDPerparkiran will decide what the file received is rejected if it is received then thebusiness parking / Applicant will be asked to come and will be held levycalculation and determination of the boundary-boundary location, if the dossier isrejected then the file will be returned. The next step is to publish the assessmentletters Retribution (SKRD), after which the applicant is obliged to pay the levy inaccordance with SKRD guarantee. After the applicant to pay the levy isurancethen exploitation permit processed park ranging from printing the document to thesigner. Then the exploitation permit parking place will be given to the applicant.Keyword : Exploitation permit, the applicant, UPTD Perparkiran