×
ABSTRAK
Dalam pemberian kredit kepada masyarakat Bank harus memiliki keyakinan terlebih dahulu atas itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya. Oleh sebab itu, dalam setiap pemberian kredit pada PT. BPR Nguter Surakarta membutuhkan adanya jaminan dari debitur. Benda yang menjadi objek dari jaminan fidusia tersebut adalah BPKB. Dalam pemberian kredit didasari dengan adanya perjanjian kredit yang diikuti dengan perjanjian jaminan. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia berserta kelemahan dan cara penyelesaiannya pada PT. BPR Nguter Surakarta.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam pemberian kredit kepada calon debitur, PT. BPR Nguter Surakarta memberikan syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon debitur yaitu melalui tahapan-tahapan pemberian kredit. Tahapan pemberian kredit tersebut adalah tahap permohonan, tahap penilaian atau ferifikasi, tahap analisis kredit, tahap persetujuan permohonan, tahap perjanjian dan tahap pencairan kredit. Dengan adanya penandatanganan perjanjian kredit dan realisasi kredit, maka pihak debitur memiliki kewajiban membayar kembali atau melunasi pinjaman yang diberikan bank.
Apabila debitur lalai dalam menjalankan kewajibannya maka pihak BPR memiliki beberapa penyelesaian yaitu dengan member surat peringatan pertama sampai ketiga. Jika surat peringatan tidak diperhatikan debitur maka selanjutnya pihak BPR memberikan surat pemanggilan kepada debitur. Apabila keduanya masih belum ditanggapi, maka pihak BPR akan menyita dan menjual barang yang telah dijaminkan.
Kata kunci : Pemberian Kredit, Jaminan Fidusia.
ABSTRACT
In distributing to the community, the Bank should have belief and good will first and debtor’s capability and solvency. For that reasons, in each loan distribution, PT. BPR Nguter Surakarta requires the presence of debtor’s collateral. The object becoming fiduciary collateral is called BPKB. The loan distribution was based on the loan agreement followed by collateral agreement. The problem of research was how is the implementation of loan agreement with fiduciary collateral and the weaknesses and the solution to them in PT. BPR Nguter Surakarta.
Based on the result of research and discussion in loan distribution to the prospect debtor, PT. BPR Nguter Surakarta explained the procedure the prospect debtor should met, passing through the loan distribution procedure. The loan distribution procedure included application, assessment or verification, loan analysis, application approval, agreement and loan liquefaction. In the presence of loan agreement ratification and loan realization; therefore the debtor had obligation to repay the loan the bank had given.
When the debtor defaulted in undertaking his/her obligation, BPR management had several solutions: giving first to third warning. When the warning was ignored, BPR would convene the debtor. When the two solutions had not been responded to, BPR would confiscate and sell the collateral object.
Keywords: Loan Distribution, Fiduciary Collateral.