×
ABSTRAK
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai salah satu Provinsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mempunyai 5 bidang keistimewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu diantaranya kewenangan dalam tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; kewenangan kelembagaan Pemerintah Daerah; kewenangan kebudayaan; kewenangan pertanahan; serta kewenangan tata ruang. Untuk dapat melaksanakan 5 kewenangan keistimewaan maka diperlukan adanya dana yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan tersebut berupa dana keistimewaan yang diatur secara teknis dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif yang dilaksanakan di Dinas Pendapatan, pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang bertujuan untuk menggambarakan atau mendeskripsikan bagaimana implementasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan serta hambatan apa saja yang terjadi di dalamnya dengan teknik pengumpulan data triangulasi yang terdiri dari wawancara mendalam, observasi, dan telaah dokumen. Teknik pengambilan sample menggunakan purposive sampling, sedangkan untuk validitas data menggunakan triangulasi sumber yang berarti membandingkan dan meneliti derajat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh melalui waktu dan sumber yang berbeda dalam metode kualitatif. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa implementasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan dilakukan dalam 3 tahapan, yaitu tahap interpretasi, tahap pengorganisasian, serta tahap aplikasi. Proses implementasi berjalan dengan cukup baik dan berhasil merealisasikan anggaran dana keistimewaan tahun anggaran 2013 sebesar 25% dari total anggaran yang didapatkan karena hambatan waktu yang sangat sempit setelah penyaluran transfer dana dari pusat untuk Daerah Istimewa Yogyakarta serta kurangnya sumber daya manusia baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Kata kunci : Implementasi, Peraturan Gubernur, Dana keistimewaan.
ABSTRACT
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) as one of the province of Republic of Indonesia (NKRI) has 5 special fields as stipulated in the Law No. 13 2012 on the specialty of the Daerah Istimewa Yogyakarta such as the authority in the procedures for filling positions, ranks, duties, and the authority of the Governor and the Deputy Governor; Local Government institutional authority; cultural authority; authority of the land; as well as the authority system. In order to carry out those five authorities privilege, it is necessary for allocating the funds to handle the authority fund in the form of funds regulated privilege in which technically stipulated in Yogyakarta Governor Regulation No. 58 Year 2013 on the Management of Privileged Fund. This research used a qualitative descriptive approach implemented in the Department of Revenue, Finance and Asset management Daerah Istimewa Yogyakarta which aimed to illustrate or describe how the implementation of Yogyakarta Governor Regulation No. 58 Year 2013 on the Management of Privileged Fund as well as the barriers occurred in it. Data collection was done by using triangulation techniques consisting of in-depth interviews, observation, and document analysis. Subject determination method used purposive sampling, whereas for the data validity used triangulation sources which consist of comparing and examining the degree of confidence of the information obtained through different times and sources in qualitative method. Results of this research was the implementation of Yogyakarta Governor Regulation No. 58 Year 2013 on the Management of Privileged Fund carried out in three stages, namely: the interpretative stage, the organizational stage, and the applicable stage. The implementation process ran quite well and could manage a privilege funds in 2013 for about 25% of the total budget because of the short time after the revenue transferred from the center to Daerah Istimewa Yogyakarta as well as the lack of human resources in terms of quantity and quality.
Keywords : Implementation, Regulation of Governor, Privileged Fund.