×
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan akta notaris sebagai alat buktiterhadap pemberlakuancyber notaryberdasarkanUndang-UndangNomor 2 Tahun 2014tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN-P) dan hukum positif di Indonesia,serta landasan hukum yang seharusnya terkait dengan akta notaris terhadap pemberlakuancyber notary.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Teknik Pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan.Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan model interaktif.
Dari hasil penelitian dan kajian diketahui bahwa kekuatan akta notaris sebagai alat bukti terhadap pemberlakuancyber notary berdasarkan UUJN-Pdan hukum positif di Indonesia adalahtidak memiliki pembuktian yang sempurna layaknya akta otentik. Kemudian landasan hukum yang seharusnya terkait dengan akta notaris terhadap pemberlakuancyber notary adalah harus merubah UUJN-P dan UU ITE. Selain itu untuk menjamin keamanan dalam cyber notary tersebut, harus ada pihak ketiga atau otoritas khusus yang berwenang untuk memeriksa tentang kebenaran data, bersifat independen, dan dapat dipercaya (trusted third party), yang dalam hal ini dikenal dengan Certification Authority (C.A.).
Kata Kunci : akta otentik, notaris,cyber notary
ABSTRACT
The objective of this research is to investigate the strength of notarial deed as evidence toward the enactment of cyber notary based on Law Number: 2 of 2014 regarding Amendment to Law Number: 30 of 2004 regarding Notary Function (UUJN-P) and positive laws in Indonesia and the legal basis that shall be related to the notarial deed toward the enactment of cyber notary.
This research used the doctrinal prescriptive research method with statute approach. The data of research were secondary ones. They were collected through library research. The data were analyzed by using the qualitative analysis with the interactive model.
The result of analysis shows that the strength of notarial deed as evidence toward the enactment of cyber notary based on Law Number 2 of 2014 regarding Amendment to Law Number 30 of 2004 regarding Notary Function and the positive laws in Indonesia does not have perfect evidence like the one that an authentic deed owns. The legal basis that shall be related to the notarial deed toward the enactment of cyber notary is the amendment to the Law of Notary Function (UUJN-P) and the Law of Information and Electronic Transaction (UU ITE). In addition, to guarantee the security in the cyber notary, a third party or a special authority, bearing authority to verify the data validity and being independent and being a trusted third party, shall exist which is known as Certification Authority (C.A.).
Keywords: authentic data, notary, cyber notary