Penulis Utama : Pramesworo Sunaryo
NIM / NIP : S351208030
×

ABSTRAK
Akta otentik yang dibuat oleh notaris tak jarang dipermasalahkan oleh salah satu pihak atau oleh pihak lain karena dianggap merugikan kepentingannya, bahkan adanya dugaan dalam akta otentik tersebut ditemukan keterangan palsu. Jenis penelitian yang digunakan adalah Normatif, dengan metode pendekatannya adalah pendekatan Undang-undang dan pendekatan Kasus.Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana Notaris dalam pemalsuan akta otentik dan akibat hukum terhadap Notaris yang dikenai sanksi pidana dalam pemalsuan akta otentik. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akta yang dibuat oleh notaris atau ambteljike akta tanggung jawab sepenuhnya ada pada notaris, apabila memenuhi unsur-unsur dari perbuatan pidana maka notaris harus mempertanggungjawabkan secara pidana. Pada akta pihak terhadap Notaris tidak dapat dipersalahkan atau dijatuhi pidana karena ia tidak tahu akan adanya kebohongan dan kepalsuan tersebut. Namun demikian apabila Notaris mengetahui atau bahkan menjadi aktor intelektualnya maka Notaris dapat saja dijatuhi pidana. Akibat hukum terhadap notaris yang dijatuhi sanksi pidana dalam pemalsuan akta otentik adalah Notaris yang bersangkutan diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat oleh Menteri dengan usulan Majelis Pengawas Pusat dalam hal terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih. Kemudian Majelis Pengawas Daerah menetapkan Notaris lain sebagai pemegang protokol yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Implikasinya apabila Notaris yang telah dijatuhi pidana dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi tetap membuat akta mengakibatkan masyarakat pengguna jasa Notaris tidak terlindungi dan tidak mendapatkan kepastian hukum terhadap akta yang dibuatnya atau akta itu terdegradasi menjadi akta di bawah tangan.
Kata Kunci :Tanggungjawab pidana, Notaris, Akta
ABSTRACT
Authentic deed drawn up by notary is not infrequently disputed by a party or another party as it is regarded to adverse its interest, and even there persists an allegation that in the authentic deed is found false information. The objectives of this research are to investigate: the notary’s criminal liability in the authentic deed forgery and the legal consequences in the authentic deed forgery. The result of research shows that the criminal liability in the authentic deed forgery (ambteljike akta) is fully on the notary. When the forgery contains elements of criminal acts, the notary shall be criminally accountable. In the deed, the notary shall not be criminally accountable or sentenced if he or she does not know that there will be any forgery. Yet, when the notary knows the forgery and even becomes the intellectual actor, he or she is subject to conviction. The legal consequence on the notary who is subject to the conviction of the authentic deed forgery is the permanent dishonorable discharge of his or her position by the Minister of Law and Human Rights with the proposal addressed by the Central Supervisory Board if he or she is proven to have committed a criminal act and is sentenced to five years or more of imprisonment. Then, the Local Supervisory Board appoints another notary as the holder of the protocol which is stipulated within no later than 30 days as of the date of the court’s verdict which has a permanent legal force. This has an implication that if the aforementioned notary who is proven to have committed a criminal act and is sentenced with the permanent legal force but still draws similar deeds, this will cause the users of his or her services to be unprotected and not to gain a legal certainty of the deeds he or she draws up or the deeds will be degraded as underhand deeds.
Keywords: Criminal liability, notary, deed

×
Penulis Utama : Pramesworo Sunaryo
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351208030
Tahun : 2015
Judul : Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Pemalsuan Akta Otentik (Studi Tentang Putusan Pidana yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1014K/Pid/2013 )
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2015
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prodi. Kenotariatan-S351208030-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Soehartono, SH MH
2. Toto Susmono Hadi, S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.