Penulis Utama : Waluyadi
NIM / NIP : T310911019
×

Waluyadi, 2015, Perdamaian dalam Penegakan Hukum Pidana pada Tingkat Penyidikan Relevansinya dengan Ishlah Menurut Hukum Islam. Promotor: Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum, Co Promotor: Prof. Dr. Adang Djumhur Salikin, M.Ag. Disertasi. Surakarta: Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis  praktik perdamaian dalam penegakan hukum pidana pada tingkat penyidikan dan memformulasikan model perdamaian dalam penegakan hukum pidana pada tingkat penyidikan yang relevan dengan Ishlah menurut hukum Islam. 

Penelitian ini berdasarkan pada paradigma kontruktivisme yang berbasis tafsir. hukum dikonsepkan  sebagai asas-asas kebenaran dan keadilan yahg bersifat kodrati dan berlaku universal. Pendekatan dalam penelitian ini adalah  doktrinal yang didukung penelitian nondoktrinal. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Jenis dan sumber data  yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer berupa hasil wawancara dengan para penyidik di Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Sektor (Polsek), dan para tokoh agama. Data sekunder  mencakup Undang-Undang, kebijakan kepolisian tentang restorative justice dan surat pernyataan bersama antara korban dan pelaku tentang perdamaian

Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1. Praktik perdamaian dalam penegakan  hukum pidana pada tingkat penyidikan tidak diatur dalam Undang-Undang, melainkan mendasarkan pada kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku. Kesepakatan yang meniadakan pemidanaan, menunjukan bahwa hukum bukan hanya Undang-Undang dan berlakunya fungsi hukum pidana sebagai sarana terahir/ultimum remidium, yang selama ini terabaikan. Di samping itu juga menunjukan adanya pengalihan penyelesaian kasus pidana yang selama ini menjadi monopoli lembaga peradilan kepada pelaku dan korban.  Perdamaian dalam kasus pidana pada tingkat penyidikan, hanya untuk perkara pidana yang nilai kerugianya relatif kecil, bersifat individu dan bukan residivis. 2. Model perdamaian pada tingkat penyidikan yang relevan dengan Islam menurut hukum Islam: a. Perdamaian dalam penyelesaian kasus pidana, bukan sebagai alternatif tetapi pilihan yang keberadaanya sejajar dengan penyelesaian dengan menggunakan prosedur hukum pidana; b. Kejahatan yang dimaksud bukan kejahatan yang berakibat terganggunya keamanan dan ketertiban umum; c. Bukan pengulangan/residivis;  d. Kejahatan tersebut diatur dalam Undang-Undang, baik materiilnya maupun prosedurnya; e. Korban mencabut laporan; f. Adanya pernyataan bersama yang ditandatangani oleh korban, pelaku, saksi dan diketahui oleh penyidik  serta menggunakan kop kepolisian; g. Biaya menjadi tanggungjawab pelaku; h. Dalam pelaksanaanya melibatkan penyidik, pelaku korban saksi, tokoh masyarakat dan pihak lain yang dianggap perlu serta  melibatkan dan mempertimbangkan pranata sosial, niat, usia, kondisi sosial, tingkat kerugian serta hubungan kekeluargaan; i.  Dilakukan pengawasan dalam pelaksanaanya; dan j. Pihak yang mengingkari surat pernyataan bersama, menjadi dasar untuk dilakukan proses sesuai prosedur hukum pidana. 

×
Penulis Utama : Waluyadi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T310911019
Tahun : 2015
Judul : Perdamaian Dalam Penegakan Hukum Pidana Pada Tingkat Penyidikan Relevasinya dengan Ishlah Menurut Hukum Islam
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2015
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS- Pascasarjana Prodi Hukum T310911019-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr. Adang Djumhur Salikin, M.Ag
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.