Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah asas nasional aktifdapat diterapkan dalam tindak pidana aborsi oleh WNI di Singapura. Tujuan yanglain yaitu untuk mengetahui perbedaan pengaturan aborsi di negara Indonesia danSingapura.Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifatpreskriptif dengan menggunakan sumber bahan-bahan hukum, baik yang berupabahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahanhukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Dalampenulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yangberpangkal dari pengajuan premis mayor, yaitu pengaturan mengenai aborsi diIndonesia dan Singapura, dan premis minor, yaitu adanya pengaturan mengenaiasas nasional aktif di Indonesia. Dari kedua premis tersebut kemudian ditariksuatu konklusi guna mendapatkan jawaban atas penerapan asas nasional aktifdalam tindak pidana aborsi oleh WNI di Singapura berkaitan denganperbandingan pengaturan aborsi di Indonesia dan Singapura.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, yakniyang kesatu terdapat perbedaan-perbedaan mendasar antara pengaturan aborsi diIndonesia dan Singapura, yaitu terkait subjek pengaturan aborsi, alasan yangmembolehkan seseorang untuk melakukan aborsi, persyaratan untukmelaksanakan aborsi, jenis tindak pidana, dan rumusan sanksi pidana. Kedua,tidak dapat diterapkannya asas nasional aktif bagi WNI dalam tindak pidanaaborsi di Singapura karena kelemahan-kelemahan yang ada dalam pengaturanmengenai asas nasional aktif itu sendiri pada KUHP Indonesia.Kata Kunci: Aborsi, Asas Nasional Aktif, Perbandingan