Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengaturan pencemarannama baik melalui media elektronik di dalam sistem hukum pidana Indonesia danuntuk mengetahui seberapa perlu kebebasan berpendapat melalui media elektronikdiatur dengan hukum pidana.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptifdengan menggunakan sumber bahan-bahan hukum, baik yang berupa bahan hukumprimer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan yang digunakan yaitudengan cara studi kepustakaan. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakananalisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari premis mayor, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP), dan premis minor, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dari kedua premis tersebutkemudian ditarik suatu konklusi guna mendapatkan jawaban atas mekanismepengaturan pencemaran nama baik melalui media elektronik di dalam sistem hukumpidana Indonesia dan seberapa perlu kebebasan berpendapat melalui media elektronikdiatur dengan hukum pidana.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, yaknikesatu, pengaturan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang HukumPidana diatur dalam Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, Pasal 318, Pasal 320,dan Pasal 321, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diatur dalam Pasal 27 ayat (3). Pasal dalamUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE) tidak mengatur perbedaan penghinaan dan pencemaran seperti dalam KUHP.KUHP membagi 6 (enam) jenis penghinaan yang salah satunya adalah pencemarannama baik. Kesimpulan kedua, yaitu perlunya kebebasan mengeluarkan pendapatmelalui media elektronik diatur dengan hukum pidanaagar tercipta ketertiban dankeamanan.Terdapat ancaman pidana penjara dan pidana denda dalam Pasal 27 ayat(3) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasidan Transaksi Elektronik (ITE). Namun ancaman pidana penjara dalam undangundangini kurang tepat karena merampas kemerdekaan seseorang.Kata Kunci:Kebebasan berpendapat, Ancaman pidana, Media elektronik.