Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah keterangan ahli sebagaisarana pembuktian dakwaan perkara penempatan dan perlindungan Tenaga KerjaIndonesia (TKI) di luar negeri di Pengadilan Negeri Mataram sudah sesuai denganketentuan KUHAP dan untuk mengetahui apakah hakim mempertimbangkanketerangan ahli sebagai sarana pembuktian dakwaan perkara penempatan danperlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri di Pengadilan NegeriMataram.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifatpreskriptif dan terapan. Bahan yang digunakan adalah terdiri dari bahan hukumprimer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalampenelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukumyang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode deduksi yangberpangkal dari pengajuan premis mayor yaitu Kitab Undang-Undang HukumAcara Pidana, kemudian diajukan premis minor yaitu Putusan Pengadilan NegeriMataram Nomor: 71/Pid.Sus/2014/PN.Mtr., dari kedua premis ini kemudianditarik suatu konklusi. Dari konklusi ini akan ditemukan jawaban atas rumusanmasalah apakah keterangan ahli sebagai sarana pembuktian dakwaan perkarapenempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri diPengadilan Negeri Mataram sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan apakahhakim mempertimbangkan keterangan ahli sebagai sarana pembuktian dakwaanperkara penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luarnegeri di Pengadilan Negeri Mataram,Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan:Pertama, bahwa keterangan ahli sebagai sarana pembuktian dakwaan perkarapenempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri diPengadilan Negeri Mataram sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP, namunterdapat keterangan ahli khususnya di dalam kesimpulannya yang bertentangandengan doktrin ilmu hukum yang berlaku mengenai corak keterangan ahli. Kedua,bahwa hakim mempertimbangkan sebagian keterangan ahli sebagai saranapembuktian dakwaan perkara penempatan dan perlindungan Tenaga KerjaIndonesia (TKI) di luar negeri di Pengadilan Negeri Mataram, namun sebagianketerangan lainnya tidak dipertimbangkan.Kata kunci: Keterangan Ahli, Pembuktian, Dakwaan