Latar Belakang: Keadaan darurat dapat muncul kapan saja yang dapatmenyebabkan kecelakaan dan berakibat kerugian, sehingga diperlukan pedomanpenanggulangan keadaan darurat sebagai acuan saat menghadapi keadaan darurat.PT Pertamina sebagai industri padat modal mengharuskannya memiliki pedomanpenanggulangan keadaan darurat yang sangat baik guna mengantisipasi dampakkerugian akibat suatu keadaan darurat. Pedoman tersebut wajib diuji dan ditinjauulang sesuai peraturan perundangan terkait. Tujuan penelitian ini adalah untukmengevaluasi pedoman penanggulangan keadaan darurat No.A-016/E14000/2014-S9 di PT Pertamina (Persero) Refinery Unit IV Cilacap gunamengetahui kesesuaian antara pedoman dengan implementasinya dan peraturanperundangan terkait.Metode Penelitian: penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metodedeskriptif yang memberikan gambaran mengenai evaluasi pedomanpenanggulangan keadaan darurat di PT Pertamina (Persero) Refinery Unit IVCilacap. Pengambilan data mengenai penelitian ini dilakukan dengan caraobservasi langsung ke lapangan, wawancara dengan tenaga kerja serta studikepustakaan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian dibahas denganmembandingkan Peraturan Perundang-Undangan.Hasil Penelitian: data yang diperoleh kemudian dibahas dengan membandingkandengan Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Proses (Sistem MKP) danPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012 tentangPenerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.Simpulan Penelitian: Pedoman Penanggulangan Keadaan Darurat PT Pertamina(Persero) Refinery Unit IV Cilacap No.A-016/E14000/2014-S9 berisi identifikasikeadaan darurat, organisasi keadaan darurat, prosedur keadaan darurat, pembinaandan pelatihan, komunikasi, investigasi, pelaporan, dan pemulihan keadaan darurat.Isi dari prosedur tersebut telah sesuai dengan peraturan perundangan terkait.Namun masih terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam penerapannya. Saran yangdiberikan adalah supaya perusahaan menerapkan pedoman keadaan darurat sesuaidengan peraturan terkait.Kata kunci : pedoman penanggulangan keadaan darurat