×
Latar Belakang: Keadaan darurat dapat muncul kapan saja yang dapat
menyebabkan kecelakaan dan berakibat kerugian, sehingga diperlukan pedoman
penanggulangan keadaan darurat sebagai acuan saat menghadapi keadaan darurat.
PT Pertamina sebagai industri padat modal mengharuskannya memiliki pedoman
penanggulangan keadaan darurat yang sangat baik guna mengantisipasi dampak
kerugian akibat suatu keadaan darurat. Pedoman tersebut wajib diuji dan ditinjau
ulang sesuai peraturan perundangan terkait. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengevaluasi pedoman penanggulangan keadaan darurat No.A-
016/E14000/2014-S9 di PT Pertamina (Persero) Refinery Unit IV Cilacap guna
mengetahui kesesuaian antara pedoman dengan implementasinya dan peraturan
perundangan terkait.
Metode Penelitian: penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode
deskriptif yang memberikan gambaran mengenai evaluasi pedoman
penanggulangan keadaan darurat di PT Pertamina (Persero) Refinery Unit IV
Cilacap. Pengambilan data mengenai penelitian ini dilakukan dengan cara
observasi langsung ke lapangan, wawancara dengan tenaga kerja serta studi
kepustakaan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian dibahas dengan
membandingkan Peraturan Perundang-Undangan.
Hasil Penelitian: data yang diperoleh kemudian dibahas dengan membandingkan
dengan Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Proses (Sistem MKP) dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012 tentang
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Simpulan Penelitian: Pedoman Penanggulangan Keadaan Darurat PT Pertamina
(Persero) Refinery Unit IV Cilacap No.A-016/E14000/2014-S9 berisi identifikasi
keadaan darurat, organisasi keadaan darurat, prosedur keadaan darurat, pembinaan
dan pelatihan, komunikasi, investigasi, pelaporan, dan pemulihan keadaan darurat.
Isi dari prosedur tersebut telah sesuai dengan peraturan perundangan terkait.
Namun masih terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam penerapannya. Saran yang
diberikan adalah supaya perusahaan menerapkan pedoman keadaan darurat sesuai
dengan peraturan terkait.
Kata kunci : pedoman penanggulangan keadaan darurat