×
Dengan munculnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah, setidaknya telah mendorong terciptanya arus desentralisasi dan demokrasi lokal, walaupun masih membutuhkan banyak pembenahan. Dinamisasi yang tercipta di lingkup pemerintahan desa dengan adanya BAPERDES, turut memberikan warna tersendiri. Di tengah pembelajaran desentralisasi dan demokrasi oleh desa dengan hadirnya lembaga baru, pemerintah memutuskan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang berakibat pada berubahnya parlemen desa yang semula berbentuk Badan Perwakilan menjadi Badan Permusyawaratan. Hal tersebut berimbas pula pada perubahan peran BAPERDES yang sebelumnya melekat. Penelitian ini mengambil lokasi di Desa Krendetan, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perwujudan perubahan peran yang terjadi pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwujudan demokrasi, serta hambatan yang dihadapi lembaga ini dalam menjalankan perannya. Jenis penelitian deskriptif dengan sifat komparatif diambil untuk menggambarkan dan membandingkan persamaan-perbedaan fenomena (parlemen desa) sebelum dan sesudah revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Jenis data yang digunakan adalah kualitatif dan dilengkapi data-data kuantitatif. Wawancara dan dokumentasi dipilih sebagai cara untuk pengumpulan data di lapangan. Pemilihan sampel purposive sampling dengan metode interaktif diterapkan pada penelitian ini. BAPERDES yang mempunyai empat fungsi: legislasi, penyerapan aspirasi, kontroling, dan pengayoman adat istiadat desa, kini telah berubah bentuk menjadi BPD yang mempunyai fungsi penyerapan aspirasi dan penetapan peraturan desa. Perubahan ini berpengaruh pula pada dinamisasi yang selama ini telah tercipta di pemerintahan desa. Rekomendasi umum yang dapat penulis berikan agar BPD dapat lebih berperan dengan fungsinya sekarang serta pemerintahan Desa Krendetan berjalan optimal antara lain : pemerintahan desa membutuhkan pendampingan dan dukungan yang lebih dari pemerintah supra desa agar dapat sepenuhnya memahami tentang penerapan sistem pemerintahan untuk menunjang terwujudnya otonomi desa; dibukanya kembali forum-forum komunikasi antara Pemerintah Desa dengan BPD, antar anggota BPD, serta yang terpenting antara unsur pemerintahan desa dengan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi aktif mereka.