×
ABSTRAK Pengelolaan Retribusi Pasar Di Pasar Klewer Dan Kontribusinya terhadap Retribusi Daerah Kota Surakarta, Skripsi, Ilmu Administrasi Negara Non_Reguker, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Sebelas Maret Surakarta, 101Halaman. Otonomi Daerah membawa implikasi pada kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurusi rumah tangga dan keuangannya sendiri. Termasuk disini adalah kewenangan pegelolaan Retribusi Pasar yang menjadi hak dari Pemerintah Daerah. Pasar Klewer sebagai salah satu pasar tradisional di kota Solo memiliki potensi yang sangat besar baik dari segi jumlah pedagang maupun letak pasar Klewer yang berdekatan dengan Keraton dan masjid Agung Surakarta membuat Pasar ini selalau ramai pengunjung khususnya wisatawan. Untuk itu Pemeritah Surakarta selaku pihak yang berhak melakukan pengelolaan Retribusi Pasar di Pasar Klewer melalui Dinas Pengelolaan Pasar perlu mengelola potensi tersebut dengan baik sehingga hasilnya dapat meningkatkan pendapatan Daerah Kota Surakarta yang digunakan untuk membiyayai pembangunan di daerah Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran tentang pengelolaan retribusi pasar di Pasar Klewer dan kontribusinya terhadap retribusi daerah Kota Surakarta. Dalam penelitian ini metode pengambilan sampel yang digunakan adalah metode purposive sample ( sampel bertujuan ), yaitu suatu metode pengambilan sampel dengan cara memilih informan yang dianggap mengetahui masalah yang akan diteliti dan informan yang dipilih tersebut dapat menunjuk informan lain yang dianggap lebih tau. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Kualitatif, jenis penelitian adalah studi kasus bertipe diskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan tekhnik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan model analisis interaktif dan selanjutnya diuji keabsahannya melalui trianggulasi data. Hasil dari penelitian ini adalah pengelolaan retribusi Pasar Di Pasar Klewer yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pengkoordinasian, dan pengawasan menunjukan, untuk Perencanaan, dilakukakan dengan menetapkan target penerimaaan retribusi dimana hal ini merupakan kewenangan dari Dinas Pengelolaan Pasar (DPP ) Kota Surakarta dan pihak Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) hanya bertindak sebagai pelaksana, pengorganisasian, dilakukakan dengan membagi tugas dan fungsi pegawai ke dalam struktur oraganisasi, penempatan pegawai berdasarkan keahlian / pendidikan dan berdasarkan jenis kelamin, penggerakkan ,dilakukan dengan pemberian perintah, pemberian motivasi dan pelaksanaan pemungutan Retribusi Pasar, koordinasi,dilakukan dengan melakukan koordinasi internal dan koordinasi eksternal, dan pengawasan, dilakukan dengan melakukan pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Sedangkan kotribusi retribusi pasar Klewer terhadap retribusi daerah Kota Surakarta tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 menunjukan hasil yang tidak sedikit yakni retribusi pasar klewer menyumbang rata – rata sebesar 28, 11 % pertahun untuk penerimaan Retribusi Pasar Kota Surakarta, dan 9, 03 % pertahun untuk penerimaan Retribusi Daerah Kota Surakarta. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pengelolaan retribusi Pasar Klewer kurang berjalan dengan baik/ optimal hal ini ditunjukan dengan selalu tidak tercapainya target penerimaan retribusi pasar Klewer selama tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 dan walaupun target selalu tidak tercapai, kontribusi Retribusi Pasar dariPasar Klewer terhadap Penerimaan Retribusi Pasar Dan Retribusi daerah Kota Surakarta tidaklah sedikit yakni sebesar 28,11 % untuk kontribusinya terhadap Retribusi Pasar kota surakarta dan 9,03% untuk kontribusinya terhadap Retribusi Daerah Kota Surakarta, dengan demikian memang retribusi Pasar dari Pasar Klewer adalah salah satu retribusi pasar yang cukup potensial bagi Penerimaan Daerah Kota Surakarta. Sedangkan saran dari penelitian ini adalah mengingat masih banyaknya pedagang yang masih banyak menunggak iuran retribusi yang salah satunya berdampak pada target retribusi Pasar di Pasar Klewer selalu tidak tercapai selama kurun waktu anggaran 2005 sampai dengan 2007, maka upaya yang telah dilakukaan terkait persoalan tersebut, seperti sosialisasi kepada pedagang akan pentingya retribusi bagi pembiyayaan pembangunan di daerah ataupun langkah-langkah pemberian sanksi administrasi, upaya tersebut harus terus dilakukaan dan intensitasnya ditingkatkan lagi, sehingga pesoalan-persoalan tersebut bisa segera teratasi dan tidak terjadi lagi di masa-masa yang akan datang.