ABSTRAKPembangunan rumah susun merupakan kecenderungan masa depan yangtidak bisa dihindari. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2011tentang Rumah Susun merupakan bukti implementasi dari Undang-UndangNomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pembangunan rumah susunberlatar belakang pada penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilanrendah (MBR), pemenuhan kebutuhan rumah tinggal yang bersih, sehat, rapi danindah. Program pembangunan rumah susun tersebut adalah penyediaanperumahan serta penataan dan peremajaan lingkungan yang sesuai dengan pasal3 huruf (c) dan (e) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.Pengaturan dan pembinaan rumah susun merupakan tugas dan tanggung jawabPemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Kewenangan dilaksanakan olehPemerintah Daerah harus berpedoman pada kebijakan Pemerintah dandisesuaikan dengan kondisi Daerah setempatPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun oleh Pemerintah KotaSurakarta terhadap program pembangunan rumah susun bagi masyarakatberpenghasilan rendah di Kota Surakarta, serta kendala dan solusi yangdihadapi oleh Pemerintah Kota Surakarta dalam melaksanakan programpembangunan rumah susun.Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris, yaitupenelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilakumanusia. Lokasi penelitian dilaksanakan di Badan Perencanaan danPembangunan Daerah, Dinas Tata Ruang Kota, Dinas Pekerjaan Umum KotaSurakarta. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancaradan studi pustaka.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, PemerintahKota Surakarta telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2011 tentang Rumah Susun melalui Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk bertujuan mewujudkan kesejahteraanmasyarakat terhadap kebutuhan akan perumahan yang terjangkau olehmasyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sedangkan kendala yang dihadapiadalah penyalahgunaan fungsi tempat tinggal yang disewa, adanya beberapapenyewa yang tidak rutin dalam pembayaran uang sewa, masyarakat yangmenghuni rumah susun ternyata masyarakat yang tergolong mampu.Kata Kunci : Implementsi, Program pembangunan rumah susun,Masyarakat Berpenghasilan Rendah kota SurakartaABSTRACTThe construction of flats is the tendency the future that cannot be avoided.The area of a city regulation surakarta number 7 in 2011 about of flats is theproof of the implementation of the act number 20 year 2011 about of flats .Theconstruction of flats has a background as a on the provision of the house for lowincomecitizens ( mbr ) , meeting the needs of the houses that clean , healthy , neatand beautiful .Program the construction of flats is provision of the housing and onthe management and rejuvenation the environment in accordance with article the3rd letter ( c ) and ( e ) the act number 20 year 2011 about of flats .Regulationsand guidance flat is the job and responsibility of central government and regionalgovernments .Authority is exercised by the government regions should be basedon government policy and adjusted with local conditionWriting law aims to understand the implementation of undang- act number20 year 2011 about flat by a city government surakarta of the program theconstruction of flats for low income resident in the city surakarta , and constraintsand solutions faced by a city government surakarta in implementing the programthe construction of flats .Research this law is research law empirical , namely research that usesfacts empirical taken of human behavior .Research locations carried out in localplanning and development board , spatial department city , urban public worksagency surakarta .Technique data collection used is through interviews and theliterature study .Based on the results of research conducted by writer , the city governmentsurakarta had implemented the act of number 20 year 2011 about flat by aprovincial regulation city surakarta number 7 2011 about flat .Regulation thearea of a city surakarta number 7 2011 about flat for aiming to create aprosperous community to the needs will housing who are reached by low incomeresident ( mbr ) .While the obstacles is abuse function dwellings hired , the sometenants who do not routinely in the payment of the rent , the community inhabitingflat in fact the community who are capable of .Keywords: implementation , development programs tenement , low incomecitizens city surakarta