ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Proses Pendaftaran hak Atas Tanah AsalLetter C, Girik dan Petuk D Sebagai Alat Bukti Permulaan di Kabupaten Sleman DaerahIstimewa Yogyakarta dalam menciptakan Kepastian Hukum serta hambatan Proses Pendaftaranhak Atas Tanah Asal Letter C, Girik dan Petuk D Sebagai Alat Bukti Permulaan di KabupatenSleman Daerah Istimewa Yogyakarta serta bagaimana Solusinya.Penelitian ini termasuk penelitian hukum Deskreptif Kualitatif. Konsep hukum yangdipergunakan adalah hukum yang ada dalam benak manusia.. Bentuk penelitian ini adalahpenelitian Evaluatif. Jenis data dalam penelitian ini adalah data Primer dan Data sekunder,sumber data dalam penelitian ini adalah Sumber Data Primer dan Sumber Data Sekunder yangmeliputi Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Metodepengumpulan data melalui Wawancara dan metode Studi Pustaka. Analisis data dengan modelanalisis interaktif yaitu model analaisis data yang dilaksanakan dengan menggunakan tigatahap/komponen berupa reduksi data, sajian data serta penarikan kesimpulan/verivikasi.Hasil penelitian ini menemukan proses Pendaftaran hak Atas Tanah Asal Letter C,Girik dan Petuk D Sebagai Alat Bukti Permulaan di Kabupaten Sleman Daerah IstimewaYogyakarta, sudah sesuai dengan tata urutan pendaftaran hak atas tanah untuk pertama kalinyauntuk tanah-tanah yang semula Letter C, Girik, Petuk D. Hambatan Proses Pendaftaran hak AtasTanah Asal Letter C, Girik dan Petuk D Sebagai Alat Bukti Permulaan di Kabupaten Slemandaerah Istimewa Yogyakarta adalah kurang atau minimnya bukti kepemilikan atas tanah danminimnya proses pendaftaran hak atas tanah dan minimnya pengetahuan masyarakat akan artipentingnya bukti kepemilikan hak atas tanah serta kurangnya pengetahuan masyarakat tentangkekuatan hukum dari Letter C, Girik dan Petuk D dibandingkan dengan sertipikat hak atas tanahSolusi yang dilakukan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, bekerjasama dengan pihakPemerintah Desa/Kelurahan untuk mensosialisasikan arti penting kepemilikan sertipikat hakatas tanah, selain itu juga memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat terkaitsengketa tanah yang diakibatkan lemahnya bukti kepemilikan hak atas tanah.Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Kepemilikan Sertipikat.ABSTRACTThis research aimed to find out the process of registering the right to landoriginating from Letter C, Girik and Petuk D (land titles) as the preliminary evidence inSleman Regency of Daerah Istimewa Yogyakarta in creating Law Certainty, theconstraints with the process of registering the right to land originating from Letter C,Girik and Petuk D as the preliminary evidence in Sleman Regency of Daerah IstimewaYogyakarta, and the solution to it.This study was a descriptive qualitative law research. The concept of law usedwas the law existing in human mind. The form of current research was evaluative one.The types of data in this research were primary and secondary ones. Data sourceincluded primary and secondary one encompassing Primary, Secondary and TertiaryLaw Materials. The methods of collecting data used were interview and library study.The data analysis was conducted using an interactive model of analysis involving threecomponents: data reduction, data display and conclusion drawing/verification.The result of research showed that the process of registering the right to landoriginating from Letter C, Girik and Petuk D as the preliminary evidence in SlemanRegency of Daerah Istimewa Yogyakarta had been consistent with procedure of rightto-land registration for the first time for the lands formerly were Letter C, Girik andPetuk D. The constraints with the process of registering the right to land originatingfrom Letter C, Girik and Petuk D as the preliminary evidence in Sleman Regency ofDaerah Istimewa Yogyakarta included the limited evidence of land ownership, limitedprocess of registering right-to-land, and limited knowledge among the society on theimportance of right-to-land ownership evidence and on the legal power of Letter C,Girik and Petuk D compared with title deed. The solution taken by the Land AffairsOffice of Sleman Regency was to cooperate with Village/Kelurahan government insocializing the importance of title deed ownership, and to give the society theunderstanding of land dispute due to the weak evidence of right-to-land ownership.Keywords: Land Registration, Title Deed Ownership