Penulis Utama : Sri Handayani
NIM / NIP : S351308054
×

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Proses Pendaftaran hak Atas Tanah Asal
Letter C, Girik dan Petuk D Sebagai Alat Bukti Permulaan di Kabupaten Sleman Daerah
Istimewa Yogyakarta dalam menciptakan Kepastian Hukum serta hambatan Proses Pendaftaran
hak Atas Tanah Asal Letter C, Girik dan Petuk D Sebagai Alat Bukti Permulaan di Kabupaten
Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta serta bagaimana Solusinya.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum Deskreptif Kualitatif. Konsep hukum yang
dipergunakan adalah hukum yang ada dalam benak manusia.. Bentuk penelitian ini adalah
penelitian Evaluatif. Jenis data dalam penelitian ini adalah data Primer dan Data sekunder,
sumber data dalam penelitian ini adalah Sumber Data Primer dan Sumber Data Sekunder yang
meliputi Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Metode
pengumpulan data melalui Wawancara dan metode Studi Pustaka. Analisis data dengan model
analisis interaktif yaitu model analaisis data yang dilaksanakan dengan menggunakan tiga
tahap/komponen berupa reduksi data, sajian data serta penarikan kesimpulan/verivikasi.
Hasil penelitian ini menemukan proses Pendaftaran hak Atas Tanah Asal Letter C,
Girik dan Petuk D Sebagai Alat Bukti Permulaan di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa
Yogyakarta, sudah sesuai dengan tata urutan pendaftaran hak atas tanah untuk pertama kalinya
untuk tanah-tanah yang semula Letter C, Girik, Petuk D. Hambatan Proses Pendaftaran hak Atas
Tanah Asal Letter C, Girik dan Petuk D Sebagai Alat Bukti Permulaan di Kabupaten Sleman
daerah Istimewa Yogyakarta adalah kurang atau minimnya bukti kepemilikan atas tanah dan
minimnya proses pendaftaran hak atas tanah dan minimnya pengetahuan masyarakat akan arti
pentingnya bukti kepemilikan hak atas tanah serta kurangnya pengetahuan masyarakat tentang
kekuatan hukum dari Letter C, Girik dan Petuk D dibandingkan dengan sertipikat hak atas tanah
Solusi yang dilakukan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, bekerjasama dengan pihak
Pemerintah Desa/Kelurahan untuk mensosialisasikan arti penting kepemilikan sertipikat hak
atas tanah, selain itu juga memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat terkait
sengketa tanah yang diakibatkan lemahnya bukti kepemilikan hak atas tanah.
Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Kepemilikan Sertipikat.
ABSTRACT
This research aimed to find out the process of registering the right to land
originating from Letter C, Girik and Petuk D (land titles) as the preliminary evidence in
Sleman Regency of Daerah Istimewa Yogyakarta in creating Law Certainty, the
constraints with the process of registering the right to land originating from Letter C,
Girik and Petuk D as the preliminary evidence in Sleman Regency of Daerah Istimewa
Yogyakarta, and the solution to it.
This study was a descriptive qualitative law research. The concept of law used
was the law existing in human mind. The form of current research was evaluative one.
The types of data in this research were primary and secondary ones. Data source
included primary and secondary one encompassing Primary, Secondary and Tertiary
Law Materials. The methods of collecting data used were interview and library study.
The data analysis was conducted using an interactive model of analysis involving three
components: data reduction, data display and conclusion drawing/verification.
The result of research showed that the process of registering the right to land
originating from Letter C, Girik and Petuk D as the preliminary evidence in Sleman
Regency of Daerah Istimewa Yogyakarta had been consistent with procedure of rightto-
land registration for the first time for the lands formerly were Letter C, Girik and
Petuk D. The constraints with the process of registering the right to land originating
from Letter C, Girik and Petuk D as the preliminary evidence in Sleman Regency of
Daerah Istimewa Yogyakarta included the limited evidence of land ownership, limited
process of registering right-to-land, and limited knowledge among the society on the
importance of right-to-land ownership evidence and on the legal power of Letter C,
Girik and Petuk D compared with title deed. The solution taken by the Land Affairs
Office of Sleman Regency was to cooperate with Village/Kelurahan government in
socializing the importance of title deed ownership, and to give the society the
understanding of land dispute due to the weak evidence of right-to-land ownership.
Keywords: Land Registration, Title Deed Ownership

×
Penulis Utama : Sri Handayani
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351308054
Tahun : 2015
Judul : Pendaftaran Hak Atas Tanah untuk Pertama Kali dan Pendaftaran Peralihan yang Berasal dari Letter C, Girik dan Petuk D di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2015
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prodi. Ilmu Hukum-S351308054-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Soehartono, SH, MHum,
2. Pius Tri Wahyudi, SH. MSi.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.