ABSTRAKPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui sistem pengelolaan danpertanggungjawaban keuangan desa sebagaimana yang telah diatur dalamUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan dari peraturantersebut disesuaikan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik demiterwujudnya kesejahteraan rakyat, khususnya bagi masyarakat pedesaan dalammembangun dan mengelola kekayaan yang dimiliki oleh desa. Tujuan utamaadanya hubungan pemerintah pusat terhadap daerah serta daerah terhadap desaadalah mencapai perimbangan dalam berbagai pembagian agar potensi dansumber daya masing-masing daerah dapat sesuai.Penulisan hukum ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitianhukum ini bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatanperundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukummenggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitandengan isu hukum yang dikaji. Bahan hukum primer berupa peraturan perundangundangandan putusan-putusan hakim sedangkan bahan hukum sekunder berupasemua publikasi tentang hukum yang bukan dokumen resmi. Teknikpengumpulan data menggunakan studi pustaka baik dari media cetak maupunmedia elektronik (internet) serta teknik analisis yang digunakan adalah logikadeduktif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dihasilkan, maka dapatdisimpulkan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desamenjadi sebuah pengaturan baru dalam sistem pemerintahan desa dan terdapatberagam makna yang terangkum di dalamnya. Keuangan desa merupakan barangpublik yang sangat langka dan terbatas, tetapi uang sangat dibutuhkan untukmembiayai banyak kebutuhan dan kegiatan Desa. Asas-asas umum pemerintahanyang baik dimaksudkan sebagai sarana perlindungan hukum (rechtsbescherming)dan bahkan dijadikan sebagai instrumen untuk peningkatan perlindungan hukum(verhoodge rechtsbescherming) bagi warga negara dari tindakan pemerintah. Olehkarena itu, pengelolaan keuangan desa hendaknya menggunakan keseluruhan asasyang menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan yang baik sebagaimanayang diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme.Kata Kunci: Desa, Keuangan, Kesejahteraan.ABSTRACTThis legal research aims to determine the financial management andaccountability system of the village as it has been regulated in Law Number 6 of2014 on the village. The implementation of these rules adapted to the generalprinciples of good governance for the realization of the people's welfare,especially for rural communities in establishing and managing the propertyowned by the village. The main objective relationship to the central governmentto the local area as well as the village is to achieve balance in the variousdivisions so that the potential and resources of each area may be appropriate.This legal research method used in this legal writing included: normativetype of research, prescriptive nature of research, statute and conceptualapproaches, technique of analyzing law materials used was interpretationmethod, the law material was collected by looking for legislation about orrelating to the issue and primary, secondary and tertiary law materials. The legalstudy source from primary law material consisted of legislation, officiallaw material constituting all publications about the law not belonging to officialdocument.Based on the results of research and discussion that is generated, it can beconcluded that the enactment of Law Number 6 of 2014 on the village into a newsetting in the system of village administration and there are various meanings aresummarized in it. Finance village is a public good that is very rare and limited,but money is needed to finance a lot of needs and activities of the village. Thegeneral principles of good governance are intended as a means of legalprotection (rechtsbescherming) and even be used as an instrument to increaselegal protection (verhoodge rechtsbescherming) for citizens of government action.Therefore, the financial management of the whole country should use theprinciples that guide the run of good government as mandated in Article 3 of LawNo. 28 of 1999 on State Implementation of Clean and Free from Corruption,Collusion and Nepotism.Keywords: Village, Finance, Welfare.