×
ABSTRAK
Penulisan tesis ini bertujuan untuk mengkaji tentang dasar pertimbangan hakim atas pencabutan kuasa secara sepihak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan mengkaji mengenai akibat hukum pencabutan kuasa secara sepihak terhadap perjanjian dalam Akta Nomor 3 tertanggal 3 Maret 2006
Penulisan tesis ini guna mencapai tujuan tersebut menggunakan metode penulisan normatif, bersifat diagnostik yang menggunakan metode pendekatan kasus dengan menggunakan jenis data sekunder dimana data sekunder diperoleh berdasarkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun tekhnik pengumpulan data melalui studi pustaka pengumpulan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen lain serta cyber media yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penulisan tesis ini penulis menggunakan analisis dengan metode deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memutus akta pencabutan kuasa secara sepihak oleh Pemberi Kuasa mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena sesuai dengan Pasal 1814 KUHPerdata. Alasan pemberi kuasa mencabut kuasanya dalam kasus ini karena penerima kuasa tidak dapat melaksanakan kuasa sebagaimana mestinya. Selain itu, hakim juga berlandaskan hukum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 namun hakim dalam hal ini menggunakan peraturan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut tidak relevan. Atas pencabutan kuasa secara sepihak tersebut, maka tidak mempunyai akibat hukum apapun terhadap perjanjian dalam Akta Notaris Nomor 3 tertanggal 3 Maret 2006 karena perjanjian tersebut telah batal sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1253 KUHPerdata dan Pasal 1263 KUHPerdata. Sehingga, hakim dalam memutus perkara tersebut telah mengedepankan unsur kepastian hukum dalam putusan tersebut dan menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan. Perihal akta pencabutan kuasa secara sepihak dihadapan Notaris, tidak sepenuhnya hakim dalam menerapkan hukum atas kasus tersebut tepat karena hakim memutus perkara tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 yang tidak relevan dengan kasus karena kuasa yang telah dilakukan pencabutan kuasa secara sepihak oleh Pemberi Kuasa merupakan kuasa pengurusan bukan kuasa mutlak yang berkaitan dengan pemindahan hak atas tanah. Sehingga, hakim dalam membuat pertimbangan hukum harus lebih cermat dan seksama. Masyarakat sebelum membuat perjanjian hendak lebih teliti mengenai objek perjanjian dan konsekuensi hukumnya.
Kata Kunci: Kuasa, Perjanjian, Hakim
ABSTRACT
The objectives of this research are to study (1) the basic consideration of the judge to decide the unilateral revocation of the power of attorney which has a binding legal force and the legal consequences of the unilateral revocation of the power of attorney on the agreement in Notarial Deed Number: 3 dated March 03rd, 2006.
This research used the diagnostic normative method with the case approach. It used the secondary data collected based on the primary secondary law materials. The data were collected through literature review and collection of laws and regulations, courts’ verdicts, other documents, and cyber media. They were analyzed by using the deductive method.
The result of the research shows that basic consideration of the judge to the unilateral revocation the power of attorney by the principal has a binding legal force as it is in accordance with Article 1814 of Burgerlijk Wetboek. The reason of the principal for the unilateral revocation of the power of attorney is that the agent cannot execute the power of attorney as required. Besides, the judge also bases the revocation on Instruction of the Minister of Home Affairs Number 14 of 1982, but it is not relevant. As a result, the unilateral revocation of the power of attorney does not have any legal consequences on the agreement of Notarial Deed Number: 3 Dated March 2006 as the agreement has been null and void in accordance with the provisions of Articles 1253 and 1263 of Burgerlijk Wetboek so that the judge in taking decision on the case has put forward the element of legal certainty in the verdict, and it has induced the trust of community toward the court. In relation with the unilateral revocation of the power of attorney before the notary, the judge does not thoroughly apply the law properly; the judge decides the case based on Instruction of the Minister of Home Affairs Number 14 of 1982 which is not relevant with the case because the power of attorney exposed to the unilateral revocation by the principal is a power of attorney for arrangement, not an irrevocable power of attorney related to the transfer of land rights. Thus, the judge shall make the legal consideration more carefully and thoroughly. Furthermore, the community prior to drawing up an agreement shall be more careful of the object of the agreement as well as its legal consequences.
Keywords: Power of attorney, agreement, judge