Penulis Utama : Thalita Jacinda
NIM / NIP : E0011311
×

ABSTRAK
Penelitian hukum ini merupakan hasil analisa tentang implikasi yuridis
pengunduran diri anggota partai politik dalam masa jabatannya sebagai kepala
daerah dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan historis
terhadap kasus pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama selaku Gubernur DKI
Jakarta dari partai GERINDRA menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Partai Politik serta pernjabaran ketentuan dan persyaratan kepala daerah
menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Setiap partai politik dalam AD/ART-nya mengatur mekanisme pengunduran diri
seseorang dari keanggotaan organisasinya. Dengan kata lain, pengunduran diri
Basuki Tjahaja Purnama dari partai GERINDRA merupakan hak politik yang sah.
Hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Partai Politik dan Pasal 4 ayat (1) huruf a ART Partai GERINDRA Tahun
2012 tentang sebab berakhirnya keanggotaan yakni mengundurkan diri atas
permintaan sendiri secara tertulis. Selain itu, tidak ada aturan yang menegaskan
bahwa pengunduran diri kepala daerah dari partai pengusungnya harus diikuti
dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai kepala daerah.
Kata kunci: pilkada, kepala daerah, Gubernur, Ahok, GERINDRA, partai, politik
ABSTRACT
Legal research is the analysis of the juridical implications of resignation of
political party member in his tenure as district head by using the statute approach
and historical approach to resignation of Basuki Tjahaja Purnama as DKI
Jakarta Governor from GERINDRA according to Act No. 2 of 2011 on Political
Parties and as well as the terms and conditions district head according to Act No.
32 of 2004 on Regional Government and Act No. 1 of 2015 on Amendment to Act
No. 1 of 2015 concerning Government Regulation in Lieu of Law of the Republic
of Indonesia No. 1 of 2014 ont the Election of Governors, Regents, and Mayors
into Act.
Every political party in the Charter/Bylaws of its regulating mechanism somebody
resignation from the membership of the organization. In other words, the Basuki
Tjahaja Purnama resignation from GERINDRA is a legitimate political rights. It
is stipulated in Article 16 paragraph (1) Act No. 2 of 2011 on Political Parties
and Article 4 paragraph (1) bylaws GERINDRA of 2012 on the membership
resign at his own request in writing. In addition, there is no rule which states that
the resignation of the head district of the bearer party must be followed by
dismissal from the tenture as district head.
Keywords: election, district head, the governor, Ahok, GERINDRA, party, politics

×
Penulis Utama : Thalita Jacinda
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011311
Tahun : 2015
Judul : Implikasi Yuridis Pengunduran Diri Anggota Partai Politik dalam Masa Jabatannya sebagai Kepala Daerah dari Partai Pengusungnya (Studi Kasus Pengunduran Diri BasukiTjahajaPurnama dari Partai GERINDRA)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0011311-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. M. Madalina, S.H., M.Hum
2. Sunny Umnul Firdaus S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.