Penulis Utama : Thalita Jacinda
NIM / NIP : E0011311

ABSTRAKPenelitian hukum ini merupakan hasil analisa tentang implikasi yuridispengunduran diri anggota partai politik dalam masa jabatannya sebagai kepaladaerah dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan historisterhadap kasus pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama selaku Gubernur DKIJakarta dari partai GERINDRA menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai Politik serta pernjabaran ketentuan dan persyaratan kepala daerahmenurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerahdan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang PemilihanGubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.Setiap partai politik dalam AD/ART-nya mengatur mekanisme pengunduran diriseseorang dari keanggotaan organisasinya. Dengan kata lain, pengunduran diriBasuki Tjahaja Purnama dari partai GERINDRA merupakan hak politik yang sah.Hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai Politik dan Pasal 4 ayat (1) huruf a ART Partai GERINDRA Tahun2012 tentang sebab berakhirnya keanggotaan yakni mengundurkan diri ataspermintaan sendiri secara tertulis. Selain itu, tidak ada aturan yang menegaskanbahwa pengunduran diri kepala daerah dari partai pengusungnya harus diikutidengan pemberhentian dari jabatannya sebagai kepala daerah.Kata kunci: pilkada, kepala daerah, Gubernur, Ahok, GERINDRA, partai, politikABSTRACTLegal research is the analysis of the juridical implications of resignation ofpolitical party member in his tenure as district head by using the statute approachand historical approach to resignation of Basuki Tjahaja Purnama as DKIJakarta Governor from GERINDRA according to Act No. 2 of 2011 on PoliticalParties and as well as the terms and conditions district head according to Act No.32 of 2004 on Regional Government and Act No. 1 of 2015 on Amendment to ActNo. 1 of 2015 concerning Government Regulation in Lieu of Law of the Republicof Indonesia No. 1 of 2014 ont the Election of Governors, Regents, and Mayorsinto Act.Every political party in the Charter/Bylaws of its regulating mechanism somebodyresignation from the membership of the organization. In other words, the BasukiTjahaja Purnama resignation from GERINDRA is a legitimate political rights. Itis stipulated in Article 16 paragraph (1) Act No. 2 of 2011 on Political Partiesand Article 4 paragraph (1) bylaws GERINDRA of 2012 on the membershipresign at his own request in writing. In addition, there is no rule which states thatthe resignation of the head district of the bearer party must be followed bydismissal from the tenture as district head.Keywords: election, district head, the governor, Ahok, GERINDRA, party, politics

×
Penulis Utama : Thalita Jacinda
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011311
Tahun : 2015
Judul : Implikasi Yuridis Pengunduran Diri Anggota Partai Politik dalam Masa Jabatannya sebagai Kepala Daerah dari Partai Pengusungnya (Studi Kasus Pengunduran Diri BasukiTjahajaPurnama dari Partai GERINDRA)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0011311-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. M. Madalina, S.H., M.Hum
2. Sunny Umnul Firdaus S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.