Penulis Utama : Zulfatul Uma
NIM / NIP : E0011347
×

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan konsumen bagi difabel terhadap fasilitas pelayanan transportasi publik berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kesetaraan Difabel. Karena Kota Surakarta merupakan salah satu tujuan pariwisata yang tentunya terdapat berbagai jenis transportasi publik. Selain itu, di dalam sejarah Kota Surakarta dahulu pernah mendeklarasikan diri sebagai Kota ramah difabel, dan pernah menjadi pusat rujukan rehabilitasi Asia Pasifik pada tahun 1975, sehingga penulis ingin meneliti lebih dalam terkait fakta dia atas, apakah transportasi publik di Kota Surakarta saat ini sudah memperhatikan hak-hak difabel sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel ataukah tidak diperhatikan. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi hambatan dalam implementasi Perda tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen bagi difabel terhadap fasilitas transportasi publik belum sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel. Sanksi yang telah diatur dalam Perda tersebut hanya bersifat formalitas saja. Terdapat berbagai hambatan dalam pelaksanaan Perda tersebut salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat. Solusi yang diberikan adalah memberikan sanksi tegas pada pelanggar Perda dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap kesetaraan difabel.
Kata Kunci: Difabel, Kesetaraan Difabel, Transportasi Publik, Perlindungan Konsumen
Abstract
This study attempts to understand the implementation of the consumer protection for deaf to facilities public transport services based on bylaw city Surakarta Number 2 Years 2008 about Equality Difabel. Because, Surakarta City is one of many tourism destination that kind of public transportation there. In addition, the history of Surakarta City was declaration as difabel kindly City, and even as center of Asia Pacific rehabilitation in 1957, so that writer want to research the fact right now, is the public transportation in Surakarta City right now cares about the right of difabel appropriate regulation Number 2 year 2008 about equality difabel or don’t care. The purpose of this research is to know what kind be obstacle in this regulation implementation.
The results of the research show that the implementation of consumer protection for Difabel to Facilities Public Transport its not based regulation of Surakarta City Number 2 Year 2008 about Equality Difabel. Sanctions that has been set up by this regulation just as a formality. There are various obstacles in the implementation of regulation one of them is the lack of public awareness. Solution that can given is used to implement sanction firmly on violator of bylaw and a growing public awarness of equality difabel.
Keywords: Difabel, Equality Difabel, Public Transport, Consumer Protection.

×
Penulis Utama : Zulfatul Uma
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011347
Tahun : 2015
Judul : Implementasi Perlindungan Konsumen terhadap Fasilitas Pelayanan Transportasi Publik bagi Difabel Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0011347-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Wasis Sugandha S.H., M.H.
2. Wida Astuti S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.