Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasipenuntut umum mengenai disparitas putusan pemidanaan terhadap PutusanPengadilan Tinggi Pontianak dalam perkara peredaran pangan ilegal denganketentuan KUHAP dan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hukum hakimMahkamah Agung dalam mempertimbangkan alasan kasasi penuntut umumterhadap putusan Pengadilan Tinggi Pontianak dalam perkara peredaran panganilegal dengan ketentuan KUHAP.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifatpreskriptif dengan menggunakan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahanhukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukumdalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulanperaturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang relevan denganpenelitian. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis denganmetode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yaitu KitabUndang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Premis Minor yaitu PutusanMahkamah Agung Nomor. 621 K/Pid.Sus/2011.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwaalasan kasasi penuntut umum tentang disparitas putusan pemidanaan yangmemuat berat ringannya hukuman yang diajukan sebagai alasan kasasi penuntutumum terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pontianak didasarkan karena judexfactie Pengadilan Tinggi Pontianak salah menerapkan hukum sehinggakurang/tidak mencantumkan pertimbangan yang cukup (onvoldoendegemotiveerd) sebagai dasar penjatuhan hukuman terdakwa, hal tersebut telahsesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Bahwa Mahkamah Agungmenerima permohonan kasasi penuntut umum menggunakan alasannya sendiridalam menilai putusan yang dimintakan kasasi. Mahkamah Agung mengabulkanpermohonan kasasi penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan TinggiPontianak lalu memutus sendiri perkara tersebut yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Singkawang Nomor. 129/PID.B/2010/PN.SKW., hal tersebuttelah sesuai dengan Pasal 254 jo Pasal 256 KUHAP.Kata kunci : Putusan hakim, Pertimbangan Hakim, Alasan Kasasi