×
ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : (1). Gambaran proses pembelajaran praktek penjasorkes di Sekolah Dasar se-Kec Matesih Karanganyar tahun 2008 dilihat dari aspek Pedagogis guru Penjasorkes. (2).Gambaran proses pembelajaran praktek penjasorkes di Sekolah Dasar se-Kec Matesih Karanganyar tahun 2008 dilihat dari aspek kebijakan-kebijakan dari Kepala Sekolah. (3). Gambaran proses pembelajaran praktek penjasorkes di Sekolah Dasar se-Kec Matesih Karanganyar tahun 2008 dilihat dari aspek sarana dan prasarana. (4). Gambaran proses pembelajaran praktek penjasorkes di Sekolah Dasar se-Kec Matesih Karanganyar tahun 2008 dilihat dari aspek siswa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif yang bertujuan untuk memberikan pengertian dan penginterpretasian data sebagaimana adanya. Populasi dan sampel penelitian adalah Guru Penjasorkes di Sekolah Dasar se-Kecamatan Matesih Kabupaten Karanganyar sebanyak 33 sekolah, keseluruhan dari populasi dijadikan obyek penelitian. Teknik analisis data menggunakan analisis statistik diskriptif. Berdasarkan hasil analisis data dapat disimpulkan bahwa : (1). Aspek Pedagogis yaitu dilihat dari latar belakang pendidikan sebesar 100 % guru penjasorkes berlatar belakang dari pendidikan olahraga, tetapi dalam pelaksanaan pembelajaran penjasorkes masih ada guru yang kurang memperhatikan materi dan kurang memahami tujuan pelaksanaan pembelajaran penjasorkes.(2). Aspek kebijakan kepala sekolah sebesar 12.12 % yang berarti bahwa di Sekolah Dasar se-Kecamatan Matesih Kabupaten Karanganyar masih kurang memberikan perhatian terhadap perkembangan pembelajaran penjasorkes.(3).Aspek prasarana dan sarana sebesar 7.082 % masih ada prasarana dan sarana pendidikan jasmani yang kurang memadai dan kurang sesuai dilihat dari jumlah maupun kondisi lapangan untuk mendukung kegiatan pembelajaran penjasorkes. (4).Aspek siswa sebesar 10.606 % masih ada siswa yang kurang disiplin dalam memakai seragam olahraga serta guru penjasorkes masih memberikan toleransi terhadap siswa yang melanggar tata tertib tentang penggunaan seragam tersebut.