Tujuan penelitian dan penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui danmengkaji akibat hukum dari Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan(SKMHT) yang dibuat oleh Notaris yang tidak diikuti dengan pembuatan AktaPemberian Hak Tanggungan dan mengkaji perlindungan hukum yang dapatdilakukan bagi kreditor dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggunganyang belum didaftarkan di Kantor Pertanahan.Metode penelitian yang digunakan untuk mencapai tujuan penelitianhukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, bersifat deskriptif.Teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah data primer dengan wawancaralangsung terhadap narasumber dan data sekunder adalah dokumen yang terkaitdengan permasalahan yang diteliti oleh penulis.Hasil penelitian menyatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan bahwa SKMHT dengan batas waktuyang telah ditentukan melebihi masa tenggang waktunya dan APHT tidak segeradibuatkan, maka SKMHT yang telah di buat akan batal demi hukum. SKMHTyang tidak mengenal batas waktu tidak akan batal demi hukum di karenakanSKMHT berlaku sampai berakhirnya perjanjian pokok. Dengan ketentuan bataswaktu untuk tanah yang bersertifikat dan tidak bersertifikat, tidak menutupkemungkinan dalam pelaksanaan APHTnya melebihi batas waktu yang telahditentukan. SKMHT yang bersertifikat dan tidak bersertifikat melebihi batasjangka waktu yang telah ditentukan, maka dapat dilakukan dengan upayapembuatan SKMHT ulang atau SKMHT baru, yang tentunya harus dengankesepakatan bersama.Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak kreditor hanya dengan 2(dua) cara yaitu penyelesaian melalui non litigasi dan penyelesaian melaluilitigasi.Kata kunci : Debitor, Bank, Pendaftaran Hak Tanggungan, Perlindungan HukumTerhadap Kreditor