×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuipelaksanaan penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui cara non litigasi pada Bank Syariah Mandiri di Surakarta dan kesesuaiannya terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang dan Peraturan Terkait serta kendala-kendala yang dihadapi oleh Bank Syariah Mandiri di Surakarta dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah melalui cara non litigasi.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik Pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, penyelesaian sengketa terkait kegiatan ekonomi perbankan syariah diselesaikan dengan dua cara, yaitu melalui cara litigasi dan cara non litigasi. Pilihan litigasi dilakukan melalui lembaga Pengadilan Agama. pilihan penyelesaian sengketa non litigasi yaitu melalui musyawarah, mediasi perbankan, melalui Arbitrase di Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau melalui alternatif penyelesaian sengketa lainnya.Pelaksanaan penyelesaian pembiayaan bermasalah atau mekanisme penyelesaian sengketa melalui cara non litigasi di Bank Syariah Mandiri Surakarta dilakukan secara internal Bank melalui upaya penagihan, restrukturisasi dan likuidasi / penjualan agunan dengan mengedepankan kaidah musyawarah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Kebijakan Internal Penanganan Pembiayaan Bermasalah.
Hasil penelitian,penulis menemukan hal-hal sebagai berikut : adanya ketidak sinkronan antara Pasal 26 dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, adanya kendala ketidak siapan infrastruktur Basyarnas sebagai lembaga penyelesai sengketa,kurangnya peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah, kurangnya sumber daya insani yang profesional dan kurangnya sosialisasi dan informasi mekanisme penyelesaian sengketa perbankan syariah di masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Kata Kunci :Penyelesaian Sengketa, Pembiayaan, Non Litigasi