Abstrak |
: |
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perizinan dalam alih fungsi peruntukan lahan pertanian ke lahan non pertanian untuk keperluan perumahan dan kegiatan industri/perdagangan dan untuk mengetahui prosedur pendaftaran tanah dan biaya yang timbul dari alih fungsi tersebut serta pihak yang terlibat dalam proses tersebut di Kabupaten Klaten. Penelitian ini adalah penelitian hukum kualitatif dengan sifat penelitian deskriptif-analitis, berbentuk evaluatif. Jenis data meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka. Validitas data dengan teknik triangulasi, recheck, dan peerdebriefing. Teknik analisis data secara interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa mekanisme perizinan dalam alih fungsi peruntukan lahan pertanian ke lahan nonpertanian untuk keperluan perumahan dan kegiatan industri/perdagangan, dilakukan oleh pemohon ke Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, Panitia Pertimbangan perubahan izin penggunaan lahan memberikan rekomendasi, penerbitan izin oleh Kepala Kantor Pertanahan, disertai kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh pemohon. Pendaftaran tanah adanya perubahan penggunaan lahan wajib dicatatkan dalam sertifikat hak atas tanah dengan menambahkan pada buku tanah adanya perubahan. Pihak yang terlibat dalam proses perubahan penggunaan tanah pertanian ke nonpertanian adalah para pejabat yang diberikan mandat dan kewenangan berdasarkan peraturan Perundang-undangan, Biaya yang dikeluarkan oleh pemohon dalam pendaftaran tanah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010. Implikasi dari hasil penelitian ini adalah bahwa Pemerintah Kabupaten dan Kantor Pertanahan perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan melakukan perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian, dan pengawasan oleh Kepala Desa setempat agar dapat terlaksana secara baik dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Kata Kunci: Mekanisme perizinan, Alih fungsi tanah, Tanah pertanian. ABSTRACT This research aims to find out the mechanism of permission the conversion of agricultural land use to non-agricultural land for residential purposes and activities of industry/trade and to find out the procedure of registration of land and costs arising from that conversion as well as the parties involved in the process in District of Klaten. This research is qualitative legal with descriptive-analytic trait, in the evaluative form. Data types include primary data and secondary data. Data collection techniques with interviews and literature. Validity of data with triangulation, recheck, and peerdebriefing techniques. Interactive data analysis techniques. Based on this research showed that the mechanism of permission the conversion of agricultural land use to non-agricultural land for residential purposes and activities of industry/trade, carried by applicants to the Klaten District Land Office, the Committee Consideration of changes in land use permit gives recommendations, publication permission by the Head of Land Office, accompanied by obligations that must be done by the applicants. Registration of land for land use change shall be recorded in certificates of land rights by adding the land book of changes. Parties involved in the process of changing the use of agricultural land to non-agricultural officials are given the mandate and authority under the rules of legislation, costs incurred by the applicants in the land registration is set in Government Regulation No. 13 of 2010. The implication of this research is that the Government District and Land Office need to disseminate to the public that will make a change of use of agricultural land to non-agricultural, and supervision by a local village chief to be implemented properly and provide legal protection for the community. Keywords: Mechanism of permission, Conversion of land, Agricultural land. |