Penulis Utama : Sholikhah C
NIM / NIP : E0011292
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar penetapan upah bagi pekerja dan kesesuaian pemberian upah pekerja ditinjau dari peraturan perundang-undangan di CV. Prima Grafika Klaten.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Jalan Mayor Kusmanto No. 25 Klaten Utara, Klaten. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dan studi kepustakaan. Teknik Analisis data adalah dengan menggunakan analisis data kualitatif dengan model analisis interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa dasar penetapan upah pekerja di CV. Prima Grafika adalah peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 560/60/Tahun 2013 tentang Upah Minimum pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014, pendidikan atau ketrampilan, dan pengalaman kerja. Kesesuaian pemberian upah pekerja di CV. Prima Grafika ditinjau dari peraturan perundang-undangan menyimpang dari pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan menyimpang dari diktum ketiga Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/60 Tahun 2013 tentang Upah Minimum pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014. Dalam pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Karena di CV. Prima Grafika sebanyak 14 (empat belas) orang pekerja mendapatkan upah dibawah upah minimum yaitu pekerja yang masa kerjanya 4 (empat) bulan – 3 (tiga) tahun, yang sudah sesuai upah minimum 30 (tiga puluh) pekerja, dan 2 (dua) pekerja masih dalam masa percobaan. Selain itu, menyimpang dari diktum ketiga Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/60 Tahun 2013 tentang Upah Minimum pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014, bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan tingkat paling rendah yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sehingga pekerja yang statusnya sudah menjadi pekerja tetap seharusnya mendapatkan upah serendah-rendahnya seseuai dengan upah minimum yaitu Rp 1.026.600,00-.
Kata kunci: Upah, pekerja, perusahaan

×
Penulis Utama : Sholikhah C
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011292
Tahun : 2015
Judul : Implementasi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Sebagai Dasar Penetapan Upah Bagi Pekerja di CV. Prima Grafika Klaten
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0011292-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Pius Triwahyudi S.H.,M.Si
2. Rosita Candrakirana S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.