Penulis Utama : Nesya Artia Melly
NIM / NIP : E0011219
×

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai kesesuaian alasan pembacaan keterangan saksi-saksi dalam proses pembuktian dakwaan terhadap ketentuan Undang-Undang Peradilan Militer dalam pemeriksaan perkara desersi dalam masa damai berdasarkan Putusan Nomor : 105-K/PM.II-09/AU/VI/2014.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ditegaskan dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer yang mengatur proses pembuktian pada prinsipnya menganut adanya keharusan untuk menghadrikan saksi-saksi di persidangan. Namun terhadap ketentuan tersebut terdapat pengecualian yaitu apabila saksi berhalangan hadir dalam upaya memberikan keterangan di persidangan, maka keterangannya dapat dibacakan apabila memenuhi rumusan Pasal 155 Undang-Undang Peradilan Militer. Keterangan saksi yang dibacakan di persidangan dapat dijadikan sebagai alat bukti sah apabila keterangan tersebut sebelumnya dalam proses penyidikan diberikan di bawah sumpah. Ketiga saksi dalam kasus ini berhalangan hadir karena alasan sedang bertugas berhubungan dengan keamanan negara maka keterangan ketiga saksi yang dibacakan oleh Oditur Militer yang sebelumnya telah diambil sumpah merupakan alat bukti yang sah karena keterangan yang dibacakan tersebut disamakan dengan keterangan saksi yang diucapkan di persidangan.
Kata Kunci: pembuktian, alat bukti keterangan saksi
ABSTRACT
This study aims to determine the suitability of readings reason the witnesses in the process of proving the charges against the provisions of the Law on Military Justice in the examination of cases of desertion in peacetime by Decision No. 105-K / PM.II-09 / AU / VI / 2014 ,
Based on the results of this study concluded that affirmed in Article 173 paragraph (1) of the Law of Military Justice that governs the process of proof in principle embrace the necessity for menghadrikan witnesses in the trial. However, there are exceptions to these provisions if the witness is unable to attend in an effort to give testimony in the trial, the testimony can be read out if they meet the provisions of Article 155 Law on Military Justice. Witness testimony read in court can be used as evidence if the information is valid earlier in the investigation process is given under oath. The third witness in the case was unable to attend for reasons of duty related to state security, the three witnesses whose testimony was read by the Military Prosecuting Attorney who had previously taken the oath is valid evidence for the statement that was read equated with the witness who said in court.
Keywords: proof, evidence witness testimony

×
Penulis Utama : Nesya Artia Melly
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011219
Tahun : 2015
Judul : Pembuktian Dakwaan oleh Oditur Militer terhadap Terdakwa yang Diperiksa Secara In Absensia dalam Persidangan Perkara Desersi di Masa Damai (Studi Putusan Pengadilan Militer Ii-09 Bandung Nomor : 105-K/PM.II-09/AU/VI/2014)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0011219-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.