ABSTRAKNovika Maharani, E0011230. Dasar Hukum Pengendalian FlightInformation Region Singapura dalam Rangka Realignment FlightInformation Region Singapura oleh Indonesia.Penulisan Hukum(Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. 2015.Seiring perkembangan teknologi, kini Indonesia memiliki dua (2) navigasipenerbangan atau flight information region (FIR), yakni di Jakarta dan UjungPandang yang mengendalikan hampir seluruh wilayah kedaulatan udaraIndonesia. Namun pada sektor A, B dan C masih dibawah kendali FIR Singapurasejak Regional Aviation Navigation (RAN) Meeting I oleh International CivilAviation Organization (ICAO) pada tahun 1946 dengan alasan kemampuansumber daya manusia dan sarana prasarana. Kini Indonesia memiliki saranaprasana yang memadai dan menjelang pemberlakuan Open Sky dalam rangkaMasyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Indonesia hendak melakukan upayarealignment. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalahpenelitian normatif, yakni data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah studikepustakaan yang didukung dengan wawancara narasumber. Penelitian inimenunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan berdaulat mempunyaihak untuk mengelola ruang udaranya sesuai dengan Pasal 28 dan Annex 11 danSingapura hanya memiliki dasar hukum mengendalikan FIR yakni pendelegasiansaat RAN MeetingI tahun 1946. Langkah selanjutnya dalam upaya realignmentantara lain membentuk Kelompok Kerja Antar Departemen (POKJA-Interdep)dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Mabes TNI – AU,Kementerian Pertahanan, BNPP, dan instansi lainnya dalam upayamempersiapkan realignment FIR terutama pembentukan road map dan workingpaper. Road Map ini adalah perencanaan dalam rangka mempersiapkan langkahmenuju realignment. Sedangkan working paper adalah proposal pengajuanrealignment kepada ICAO dalam sidang Asia Pasific Air Navigation Planningsand Implementations Regional Group (APANPIRG).