ABSTRAKPenelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturanperdagangan orang (human trafficking) di Indonesia dan Australia sertamengetahui persamaan perbedaan dan kelebihan kekurangan dari pengaturanperdagangan orang (human trafficking) di kedua negara.Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan terapan.Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatankomparatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalahbahan hukum primer yang berupa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Australia Criminal Code1995 dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal, laporan, dan kamusyang berkaitan dengan perdagangan orang. Teknik pengumpulan bahan hukumyang dilakukan adalah dengan studi kepustakaan. Sedangkan teknis analisis bahanhukum menggunakan metode deduktif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, ditemukan bahwa pengaturanperdagangan orang (human trafficking) di Indonesia dan Australia memilikibeberapa persamaan dan perbedaan seperti dalam hal sumber pengaturan dariProtokol Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan dasar filosofis pengaturanperdagangan orang yaitu berakar dari nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM),sedangkan perbedaannya dalam sistem hukum yang dianut yang mempengaruhipengaturannya. Kemudian dari persamaan dan perbedaan tersebut ditemukankelebihan dan kekurangan dari masing-masing negara yang dapat dijadikan acuanoleh peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan orang (humantrafficking) di kemudian hari.Kata kunci: perdagangan orang, perbandingan hukum, ketentuan pidanaABSTRACTThis research aims to know how human trafficking is regulated in Indonesia andAustralia and to know the similarities and the differences and also the strengthand the weakness of both regulations.This research is considered as a legal research with prescriptive and appliedcharacteristic. This research uses statute approach and comparative approach. Inthis research, the legal materials which are used are primary legal materials andsecondary legal materials. The primary legal materials are the Law Number 21 in2007 on the Eradication of Human Trafficking and the Australia Criminal Code1995 and the secondary legal materials are books, journals, reports, anddictionaries which relate to human trafficking. Library research is used as acollection of legal material technique while deductive method is used for analyzesthe legal material.According to the result of this research, there are some similarities anddifferences in human trafficking regulation in Indonesia and Australia such as thesource of regulation which is United Nation Protocol and the philosophy basewhich is human right, while the differences of their legal system influence theregulation. Those similarities and differences show the strength and the weaknessof each regulation that can be used as a reference of future human traffickingregulation.Keywords: human trafficking, comparative law, legislation