Penulis Utama : Loresta Cahyaning Lintang
NIM / NIP : E0011182
×

ABSTRAK
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan
perdagangan orang (human trafficking) di Indonesia dan Australia serta
mengetahui persamaan perbedaan dan kelebihan kekurangan dari pengaturan
perdagangan orang (human trafficking) di kedua negara.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan terapan.
Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan
komparatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah
bahan hukum primer yang berupa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Australia Criminal Code
1995 dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal, laporan, dan kamus
yang berkaitan dengan perdagangan orang. Teknik pengumpulan bahan hukum
yang dilakukan adalah dengan studi kepustakaan. Sedangkan teknis analisis bahan
hukum menggunakan metode deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, ditemukan bahwa pengaturan
perdagangan orang (human trafficking) di Indonesia dan Australia memiliki
beberapa persamaan dan perbedaan seperti dalam hal sumber pengaturan dari
Protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan dasar filosofis pengaturan
perdagangan orang yaitu berakar dari nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM),
sedangkan perbedaannya dalam sistem hukum yang dianut yang mempengaruhi
pengaturannya. Kemudian dari persamaan dan perbedaan tersebut ditemukan
kelebihan dan kekurangan dari masing-masing negara yang dapat dijadikan acuan
oleh peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan orang (human
trafficking) di kemudian hari.
Kata kunci: perdagangan orang, perbandingan hukum, ketentuan pidana
ABSTRACT
This research aims to know how human trafficking is regulated in Indonesia and
Australia and to know the similarities and the differences and also the strength
and the weakness of both regulations.
This research is considered as a legal research with prescriptive and applied
characteristic. This research uses statute approach and comparative approach. In
this research, the legal materials which are used are primary legal materials and
secondary legal materials. The primary legal materials are the Law Number 21 in
2007 on the Eradication of Human Trafficking and the Australia Criminal Code
1995 and the secondary legal materials are books, journals, reports, and
dictionaries which relate to human trafficking. Library research is used as a
collection of legal material technique while deductive method is used for analyzes
the legal material.
According to the result of this research, there are some similarities and
differences in human trafficking regulation in Indonesia and Australia such as the
source of regulation which is United Nation Protocol and the philosophy base
which is human right, while the differences of their legal system influence the
regulation. Those similarities and differences show the strength and the weakness
of each regulation that can be used as a reference of future human trafficking
regulation.
Keywords: human trafficking, comparative law, legislation

×
Penulis Utama : Loresta Cahyaning Lintang
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011182
Tahun : 2015
Judul : Studi Komparasi Pengaturan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) di Indonesia dan Australia
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0011182-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Rofikah, S.H., M.H.
2. Diana Lukitasari, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.