Penulis Utama : Amin Nugroho
NIM / NIP :
× ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan dari hukum Islam terhadap perkawinan antar agama dan untuk mengetahui bagaimana peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur tentang perkawinan antar agama. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal. Jenis data yang dipergunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis logis, sistematis dan yuridis. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Penulis dengan cara studi kepustakaan diperoleh hasil bahwa perkawinan antar agama menenurut pandangan hukum Islam adalah dilarang (haram). Dasar hukum dari larangan ini adalah Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 221 dan surat Al-Mumtahanah ayat 10. Sedangkan perkawinan antara seorang laki-laki muslim dengan seorang wanita ahli kitab yang menjaga kehormatannya diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang terkandung di dalam Al-Qur'an surat Al-Maaidah ayat 5. Walaupun secara nash perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab diperbolehkan tetapi dikalangan ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya perkawinan tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa perkawinan antar agama hukumnya adalah haram, termasuk perkawinan dengan wanita Ahli Kitab, dengan mempertimbangkan bahwa mafsadahnya lebih besar daripada maslahatnya. Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak mengatur secara tegas mengenai perkawinan antar agama ini. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Sehingga boleh tidaknya perkawinan antar agama ini diserahkan kepada hukum agama dan kepercayaannya masing-masing. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam sudah diatur secara tegas dan jelas mengenai perkawinan antar agama ini. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 huruf (c), seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam. Kemudian Pasal 44 menyatakan bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. Dengan demikian sudah sangat jelas bahwa menurut Kompilasi Hukum Islam, perkawinan antar agama dilarang. Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya kejelasan mengenai status hukum dari perkawinan antar agama, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai rujukan bagi pegawai pencatat nikah atau semua lembaga yang terkait dengan pelaksanaan dan pencatatan pernikahan serta bagi seseorang yang akan melangsungkan pernikahan khususnya umat Islam.
×
Penulis Utama : Amin Nugroho
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP :
Tahun : 2005
Judul : Perkawinan antar agama ditinjau dari hukum islam
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2005
Program Studi : -
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0001057-2005
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Mohammad Adnan, S.H., M.Hum.
2. Burhanudin H, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.