Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengenalisis proses pembuktian dalamtindak pidana korupsi tersebut sudah sesuai dengan prinsip UU Tipikor dan KUHAP.2) Mengenalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yangmenyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan dalam perkara sudah sesuai denganPasal 183 jo Pasal 191 ayat (1) KUHAP.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitianberupa preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian hukum menggunakanpendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum menggunakan bahan hukumprimer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan datayang digunakan yaitu studi kepustakaan/studi dokumen. Analisis data yangdilakukan dengan menggunakan bahan hukum dengan logika deduktif silogisme.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat peneliti simpulkanbahwa: Proses pembuktian dalam tindak pidana korupsi dalam putusan No.78/Pid.Sus/2011/PN-TIPIKOR-Smg didasarkan pada alat-alat bukti yang diajukan dalampersidangan pengadilan, terutama alat bukti keterangan ahli dihadirkannya olehpenasihat hukum terdakwa pada persidangan korupsi pinjaman BPR Djoko TingkirSragen, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP salah satunya Pasal 1butir 28 KUHAP tentang pengertian keterangan ahli. Implikasi keterangan ahli padapersidangan kasus korupsi pinjaman BPR Djoko Tingkir Sragen signifikan terhadappembuktian dakwaan oleh penuntut umum, terbukti dengan dipergunakannyaketerangan ahli yang mematahkan konstruksi yuridis penuntut umum sehinggadakwaan primair tidak terpenuhi dan dituntut dengan dakwaan subsidair, atastuntutan tersebut kemudian terdakwa diputus bebas oleh majelis hakim pemeriksaperkara pada Pengadilan Tipikor Semarang. Dasar pertimbangan hakim untukmenjatuhkan putusan yang menyatakan bebas dari segala dakwaan dalam perkarakorupsi putusan No.78/Pid. Sus/2011/PN-TIPIKOR-Smg yaitu didasarkan padaunsur-unsur dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair yang tidak terpenuhi,sehingga hakim berkesimpulan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana baik dalam Dakwaan Primair maupunDakwaan Subsidair dan oleh karena itu harus dibebaskan dari Dakwaan Primair danDakwaan Subsidair tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 191 ayat (1)KUHAP.Kata Kunci: Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Putusan Bebas