×
Penelitian ini membahas: (1) Bagaimana latar belakang munculnya pernikahan mut?ah di Iran yang masih bertahan sampai saat ini? (2) Apa landasan hukum terhadap adanya pernikahan mut?ah? (3) Apa fenomena dari adanya budaya pernikahan mut?ah serta dampak yang ditimbulkan?
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif yang disajikan secara deskriptif, yaitu dengan mendeskripsikan pernikahan mut?ah secara umum, pernikahan mut?ah menurut pandangan sunni dan syi?ah, perkembangan, prosesi, fenomena dan dampak pernikahan mut?ah.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat ditarik kesimpulan: Pertama, pernikahan mut?ah merupakan suatu ibadah yang kini telah berkembang menjadi tradisi syi?ah, Kedua, pernikahan mut?ah di era modern saat ini menjadi suatu fenomena tersendiri bagi penganut syi?ah, Ketiga, pernikahan mut?ah memiliki fenomena dan dampak yang cukup berpengaruh, baik di Indonesia maupun di Iran.
Kata kunci: Fenomena Budaya, Syi?ah, Pernikahan Mut?ah.