×
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis substansi pengaturan penanaman modal sektor pertambangan. Selain itu, juga bertujuan Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kerjasama penanaman modal dalam sektor pertambangan di Indonesia.
Berdasarkan jenisnya penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang mengacu pada sumber data sekunder. Penelitian yang dilakukan ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Dalam penulisan ini menggunakan logika deduksi yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permsalahan konkret yang dihadapi. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian dan pembahasan penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan kerjasama penanaman modal asing sektor pertambangan dicantumkan dalam suatu perjanjian. Substansinya ditentukan para pihak yang membuat perjanjian. Dalam perjanjian tersebut harus memperhatikan beberapa faktor antara lain kelestarian lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan. Pada saat undang-undang yang terakhir ditetapkan sebagai dasar pengaturan pertambangan, khususnya pertambangan mineral dan batu bara adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika ditelusuri terhadap pengaturan kerjasama pertambangan, pada dasarnya belum sepenuhnya sesuai dengan aspirasi masyarakat. Hal ini disebabkan karena sistem hukum pertambangan lebih berpihak kepada investor dan belum sepenuhnya mengakui hak-hak adat masyarakat. Selain itu, terdapat satu peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang tata cara pengakhiran tambang yang lengkap dan komprehensif. Sehingga pengusaha-pengusaha tambang yang melakukan aktivitas investasinya di Indonesia mengalami kesulitan dalam menentukan dasar hukum yang relevan. Hal mana dikarenakan pengaturan tambang di atur secara terpisah dalam perangkat peraturan yang dikeluarkan oleh departemen dan instansi pemerintah yang berbeda. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam kerjasama pertambangan, antara lain faktor konstitusi, politik hukum dan liberalisasi ekonomi.
Implikasi dri penelitian ini adalah bahwa pengaturan kerjasama penanaman modal asing sector pertambangan dalam sistem hukum Indonesia membuka wawasan dan pemikiran bagi dilakukannya pembahuan hukum mineral dan batubara yang lebih reliable dan predictable.
Kata Kunci: Pengaturan, Penanaman Modal, Pertambangan