×
ABSTRAK
Independensi auditor merupakan kunci utama profesi audit. Cara untuk menjaga independensi auditor di Indonesia telah diatur dalam PMK No: 17/PMK.01/2008 tentang “Jasa Akuntan Publik” dengan melakukan rotasi auditor. Auditor switching merupakan pergantian auditor atau Kantor Akuntan Publik yangdilakukan oleh perusahaan klien. Pergantian auditor bisa terjadi secara mandatory (sesuai peraturan) dan bisa terjadi secara voluntary (sukarela). Berbagai pertanyaan akan muncul ketika perusahaan melakukan pergantian auditor secara voluntary karena terjadi diluar peraturan yang telah ditetapkan. Metode pengumpulan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode purposive sampling. Data yang digunakan adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2010-2014 dengan data induk menggunakan data BEI pada tahun 2010, dengan jumlah sampel 40 perusahaan dengan total pengamatan sebanyak 160 perusahaan. Dengan menggunakan regresi logistik dengan aplikasi program SPSS 16, penelitian ini mencoba untuk menguji pengaruh ukuran KAP, ukuran klien, tingkat pertumbuhan klien, financial distress, pergantian manajemen, dan opini audit terhadap pergantian auditor secara voluntary. Hasil penelitian adalah sebagai berikut: (1) ukuran KAP tidak berpengaruh signifikan terhadap pergantian auditor, (2) ukuran klien berpengaruh signifikan terhadap pergantian auditor, (3) tingkat pertumbuhan klien tidak berpengaruh signifikan terhadap pergantian auditor, (4) financial distress tidak berpengaruh signifikan terhadap pergantian auditor, (5) pergantian manajemen tidak berpengaruh signifikan terhadap pergantian auditor, (6) opini audit tidak berpengaruh signifikan terhadap pergantian auditor. Kata kunci: pergantian auditor, ukuran KAP, ukuran klien, pertumbuhan klien, financial distress, pergantian manajemen, opini audit.