Penulis Utama : Desi Susilowati
NIM / NIP : D1110003

Dalam menghadapi pasar bebas ASEAN yang akan efektif diberlakukanpada tahun 2015, maka diperlukan penguatan klaster industri melalui programpemberdayaan industri kecil dan menengah. Landasan hukum programpemberdayaan industri kecil dan menengah adalah Undang-undang Nomor 20tahun 2008 tentang usaha miro kecil dan menengah. Kabupaten Sukoharjomerupakan daerah industrial yang perkembangannya sangat pesat. Salah satuindustri kecil yang potensial di Kabupaten Sukoharjo adalah industri kecil Gitar didesa Mancasan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo. Permasalahanperberdayaan industri kecil Gitar di desa Mancasan menyangkut permasalahanketidakberdayaan (powerless) dalam hal kesulitan pemasaran, keterbatasan modal,keterbatasan sumberdaya manusia (SDM), keterbatasan bahan baku, danteknologi. Berbagai ketidakberdayaan (powerless) industri gitar di desa Mancasantersebut dianalisis dengan elemen-elemen pemberdayaan seperti akses informasi,partisipasi dan inklusi, akuntabilitas, serta kapasitas organisasi lokal.Jenis penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif, dengan observasi,wawancara, dan analisis dokumen dalam pengumpulan data. Pemilihan sampelmenggunakan tehnik purposive sampling. Validitas data pada penelitian inimenggunakan tehnik triangulasi data.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberdayaan industri kecil gitar didesa Mancasan telah dilaksanakan dengan baik oleh lembaga pemerintah maupunnon pemerintah, meskipun belum maksimal hasilnya. Hal ini dapat diindikasikandengan adanya peningkatan jumlah industri kecil gitar di desa Mancasan sertapeningkatan volume produksi gitar itu sendiri. Program pemberdayaan industrigitar di desa Mancasan meliputi kegiatan pembinaan industri kecil, pendidikandan penyuluhan,serta bantuan peralatan. Program pemberdayaan industri kecilgitar di desa Mancasan dipengaruhi oleh elemen-elemen pemberdayaan yangberupa akses informasi, partisipasi dan inklusi, akuntabilitas, serta kapasitasorganisasi lokal. Namun dalam implementasinya, program pemberdayaan industrikecil gitar di desa Mancasan masih menemui hambatan. Adapun hambatan yangdimaksud adalah pertama kurangnya bantuan modal dan peralatan serta pelatihan,Kedua belum adanya koperasi industri dan kantor jasa pengiriman barang. Ketiga,belum adanya penataan showroom / toko hasil industri gitar, keempat belumadanya merek dagang.Kata Kunci : Pemberdayaan, Industri Kecil

×
Penulis Utama : Desi Susilowati
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : D1110003
Tahun : 2016
Judul : Pemberdayaan industri kecil“gitar” di Desa Mancasan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo
Edisi :
Imprint : Surakarta - FISIP - 2016
Program Studi : S-1 Administrasi Negara Non Reguler
Kolasi :
Sumber : UNS-FISIP Jur. Ilmu Administrasi Negara-D.1110003-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dra. Sudaryanti, M.si
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. ISIP
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.