×
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji kewenangan jaksa khususnya dalam menghitung kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi mengkerucut pada tindakan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Wonogiri Yang Telah menghitung sendiri Kerugian Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi mengenai Kasus Pengadaan Pipa, Accessories dan Water Meter di Kabupaten Wonogiri Sudah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan yang dikaitkan dengan Studi Hukum Progresif.
Berdasarkan jenisnya penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengacu pada konsep hukum kedua. Dalam penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier sebagai data pendukungnya. Penelitian yang dilakukan ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif dengan bentuknya penelitian diagnostik dan penelitian preskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Analisis data yaitu dengan Statute Approach (Pendekatan Perundang-undangan) dan dengan menggunakan pendekatan kasus (Case Approach).
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan dalam penelitian ini bahwa kewenangan jaksa dalam menangani perhitungan kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi pengadaan pipa, accessories dan water meter di Kabupaten Wonogiri tersebut tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya hal tersebut bertentangan dengan teori kewenangan yang berprinsip pada asas legalitas. Akan tetapi langkah yang diambil oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Wonogiri tersebut telah menerapkan hukum responsif dan hukum progresif didalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Kata kunci : Kewenangan Jaksa, , Menghitung Kerugian Negara, Korupsi
ABSTRACT
This research aimed to study and to analyze the authority of Public Prosecutor particularly in estimating the state financial loss in Corruption Criminal Case focusing on the Public Prosecutor of Wonogiri District Attorney’s measure that had estimated the state financial loss itself in Corruption Criminal Case concerning the Pipe, Accessories and Water Meter Procurement case in Wonogiri Regency corresponding to the Legislation related to a study of progressive law.
Regarding its type, this research was a normative or doctrinal law research referring to second law concept. This study employed secondary data source consisting of primary, secondary and tertiary law materials as supporting data. The research conducted currently was descriptive in nature with diagnostic and prescriptive forms of research. Technique of collecting data used was library study to collect and to organize data relevant to the problem studied. Data analysis was carried out using Statute Approach and Case Approach.
The result of research and discussion on the problems of research showed that there was no regulation governing the public prosecutor’s authority in estimating the state financial loss in corruption criminal case concerning the procurement of pipe, accessories and water meter in Wonogiri Regency; it was in contradiction with the authority theory based on legality principle. However, the attempt (measure) taken by the Public Prosecutor in Wonogiri District Attorney had applied responsive and progressive laws to undertake its duty and authority.
Keywords: Public Prosecutor’s Authority, Estimating the State Loss, Corruption