Penulis Utama : Aprilia Hanastuti
NIM / NIP : S351208005
×

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban dan perlindungan hukum bagi Notaris sebagai penerima dan penyimpan protokol Notaris jika dikemudian hari terdapat permasalahan berkaitan dengan protokol Notaris yang diterima dan disimpannya. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum empiris. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan model interaktif.
Notaris pemegang Protokol Notaris berwenang mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta sebagaimana diatur didalam Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Selanjutnya Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa Notaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat Sementara Notaris bertanggungjawab atas setiap Akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris.
Berdasar hasil penelitian diperoleh bahwa pertanggungjawaban bagi Notaris penerima dan penyimpan protokol Notaris ialah menerima dan menyimpan protokol Notaris di tempat yang aman dan menyusunnya secara rapi dalam almari penyimpanan untuk memudahkan Notaris mencari jika suatu saat para pihak membutuhkan, membuat salinan yang diminta para pihak, membuatkan kutipan, membuatkan grosse akta kesemuanya itu Notaris penerima dan penyimpan Protokol Notaris tidak bertanggung jawab atas substansi atau isi akta. Selain itu Notaris penerima dan penyimpan Protokol Notaris melayani panggilan dari pihak kepolisian maupun pengadilan adanya sengketa para pihak terkait dengan minuta akta yang menjadi bagian dari protokol yang berada dalam penyimpanannya. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris dapat ditafsirkan pada isi Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris terlebih dahulu. Perlindungan Hukum juga diberikan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai wadah organisasi bagi Notaris dengan adanya bidang pengayom yang turut memberikan saran dan konsultasi hukum bagi Notaris.
Berkaitan hal tersebut diatas maka sebaiknya dimasa yang akan datang penyimpanan minuta akta selain dalam bentuk jilid akta juga dalam bentuk soft copy agar penyimpanan minuta-minuta akta lebih praktis dan efisien tempat. Selain itu pemerintah hendaknya segera mengatur adanya peraturan pelaksana undang-undang agar keberadaan Majelis Kehormatan Notaris ini segera dirasakan manfaatnya oleh Notaris.
Kata Kunci : Notaris, Pertanggungjawaban, Perlindungan Hukum, Protokol Notaris.

×
Penulis Utama : Aprilia Hanastuti
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351208005
Tahun : 2016
Judul : Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum bagi Notaris Penerima dan Penyimpan Protokol Notaris
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2016
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prodi. Kenotariatan-S351208005-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H.
2. Noor Saptanti, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.