×
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji mengenai bagaimana peran para sekutu dalam proses perubahan Persekutuan Komanditer (CV) yang beralih menjadi Perseroan Terbatas (PT), juga dibahas mengenai bagaimana tanggung jawab para sekutu kepada pihak ketiga dan hutang pajak dalam proses perubahan Persekutuan Komanditer (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Lokasi penelitian di CV BINTANG JAYA di Kabupaten Klaten. Jenis data meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran para sekutu CV dalam proses perubahan CV menjadi PT sudah sesuai dengan kewajiban masing-masing sekutu. Sekutu komplementer berperan aktif dalam proses perubahan CV menjadi PT sedangkan sekutu komanditer tidak berperan aktif dalam proses perubahan CV menjadi PT hanya sebatas memasukkan modal. Tanggung jawab para sekutu CV yang akan berubah menjadi PT untuk perikatan terhadap pihak ketiga, perjanjian kredit dan pengikatan fidusia yang dilakukan oleh CV sebelum berubah menjadi PT itu akan mengikat PT yang baru apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tanggung jawab para sekutu terhadap hutang pajak CV harus diselesaikan sebelum berubah menjadi PT, karena hutang pajak tidak bisa dialihkan kepada wajib pajak yang lainnya.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Sekutu Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas