ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemeriksaan peradilananak dengan terdakwa yang melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjutdengan penjatuhan sanksi pidana dan pelatihan kerja serta dasar pertimbanganhakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal.Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahanhukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metodesilogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.Dalam peneltian ini, telah diketahu bahwa proses pemeriksaan peradilantelah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan dasarpertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwaanak yang dibagi menjadi menjadi dasar yuridis dan dasar non-yuridis.Kata Kunci : Proses Peradilan Anak, Terdakwa Anak, Tindak Pidana PencabulanABSTRACTThis study aimed to determine the inspection process juvenile justice withthe accused who committed the crime of abuse is continued with the imposition ofcriminal sanctions and vocational training as well as basic consideration of thejudge in the verdict against the defendant.The method used is the doctrinal legal research. Source material used lawis the primary legal materials and secondary law, the law of materials analysistechniques using syllogistic method and interpretation by using a pattern ofdeductive reasoning.In this research, it has been diketahu that the judicial inspection process inaccordance with the provisions of Law No. 11 Year 2012 and basic legalconsideration by the judge in imposing punishment to the accused children weredivided into the basis for judicial and non-judicial basis.Keywords : Process of Juvenile Justice, Child defendant, Crime molestation