×
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini mengetahui bagaimana, perhitungan, pelaksanaan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 22 atas pengadaaan barang dan hambatann yang terjadi pada Dinas Satpol PP Kabupaten Rembang. Penelitian ini dilakukan dengan tanya jawab langsung dengan bendaharawan Satpol PP Kabupaten Rembang. Metode observasi dilakukan edngan pengamanan terhadap pemotongan PPh Pasal 22 Bendaharawan. Metode kepustakaan dilakukan dengan cara menelaah buku-buku literatur. Hasil dari penelitian ini adalah menemukan bahwa perhitungan tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pengadaan barang pada Dinas Satpol PP Kabupaten Rembang tarif 1,5% dari harga pembelian dan disetorkan menggunakan SSP ke bank persepsi. Hambatan pada pelaporan, penyetoran dan pemungutan Pajak Penghasilan Masa (SPT Masa) yang dilakukan dengan online dimana peraturan yang baru dilakukan dengan menyetorkan sendiri pada kantor pelayanan pajak. Berdasarkan hasil dari penelitian, penulis memberikan beberapa rekomendasi yaitu bendahara pengeluaran harus lebih sadar akan sanksi yang dikenakan atas keterlambatan pelaporan. Meningkatakan kinerja dan pengetahuan perpajakan.
Kata Kunci: Perhitungan, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pengadaan Barang.