Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian asuransikebakaran dan hambatannya di PT Asuransi Harta Aman Pratama. Perjanjianasuransi kebakaran dibuat oleh perusahaan asuransi atas permintaan tertanggunguntuk melindungi suatu risiko, namun permasalahan terkadang muncul pada saatpengajuan klaim, salah satunya perbedaan estimasi. Penelitian ini menggunakanpenelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif. Jenis data penelitian ini adalahdata primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh daripihak PT Asuransi Harta Aman Pratama Cabang Surakarta. Data sekunder berupadata yang diperoleh dari studi perpustakaan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan telah dihasilkan duakesimpulan. Pertama, terdapat tiga tahap dalam pelaksanaan perjanjian yaitu PraPerjanjian mengenai permohonan pertanggungan kebakaran, Perjanjian yaitupermohonan disepakati penanggung dan tertanggung dibuat perjanjian asuransikebakaran berdasar Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia, dan PascaPerjanjian yaitu saat terjadinya risiko yang dipertanggungkan dengan permohonanklaim dari tertanggung dan berakhirnya perjanjian asuransi. Kedua, hambatan daripelaksanaan perjanjian asuransi kebakaran adalah kurang kooperatif dari salahsatu pihak menyebabkan perjanjian batal dan berakhir, serta yang paling seringterjadi hambatan hingga muncul kasus yaitu pada saat proses klaim dan perbedaanpenilaian/penunjukan ajuster, apabila tidak ada kesepakatan maka ditempuhpenyelesaian arbitrase atau pengadilan.Kata Kunci: Polis, Perjanjian, Asuransi Kebakaran