Penulis Utama : Sonia Yanarika Widyahayu
NIM / NIP : E0011302
×

ABSTRAK
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan terpidana pelaku tindak pidana penipuan dalam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dengan dasar adanya suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP, serta untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan Peninjauan Kembali terpidana dengan ketentuan Pasal 266 KUHAP terkait dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 91/PK/Pid/2014.
Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini yaitu berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yang penulis gunakan yaitu teknis analisis deduksi silogisme.
Aturan mengenai dasar alasan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali terdapat dalam Pasal 263 KUHAP. Syarat utama untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali adalah terdapat pada Pasal 263 ayat (1) yaitu putusan pengadilan harus sudah berkekuatan hukum tetap. Kemudian pada Pasal 263 ayat (2) menjelaskan terkait dasar alasan materiil untuk dapat diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Alasan terpidana mengajukan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf c putusan Kasasi dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Pertimbangan Mahkamah Agung menerima permohonan Peninjauan Kembali terpidana telah sesuai Pasal 263 ayat (2) huruf c jo Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 2 KUHAP, kemudian membatalkan putusan yang dimintakan Peninjauan Kembali yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 180 K/Pid/2014., tanggal 14 April 2014 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 145/Pid.B/2013/PN.Jbi., tanggal 03 Oktober 2013.  Akhirnya Mahkamah Agung mengadili kembali menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum kepada terpidana. Memulihkan hak-hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta  martabatnya.
Kata kunci:Peninjauan Kembali, Kekhilafan /Kekeliruan Nyata, Penipuan
ABSTRACT
This legal research aimed to determine the suitability of reasons convict perpetrators of criminal fraud in filing a legal action Reconsideration with the basis of a judge's mistake or an error that is obvious with the provisions of Article 263 of the Criminal Procedure Code, as well as to determine the suitability of the consideration of the Supreme Court to examine and decide the filing Reconsideration convict with the provisions of Article 266 of the Criminal Procedure Code relating to Supreme Court Decision No. 91 / PK / Pid / 2014.
This type of legal research is a normative legal research prescriptive and applied. The researcher used a case approach as the research approach in this study. Types and sources of legal materials in this study is in the form primary legal materials and secondary law. Study of literature or studies document was used to collect the legal material in this research. Analytical techniques that researcher used was the technical analysis of deductive syllogism.
Rules on grounds of filing legal action Reconsideration contained in Article 263 of the Criminal Procedure Code. The main requirement to file Reconsideration is contained in Article 263 paragraph (1) that court decisions must be binding. Then in Section 263 subsection (2) describes the grounds of material related to the proposed remedy Reconsideration. Reason convict filed a judicial review in accordance with the provisions of Article 263 paragraph (2) c decision Appeal clearly show a judge's mistake or an obvious mistake.
Consideration of the Supreme Court to accept the petition Reconsideration convict had in accordance with Article 263 paragraph (2) c in conjunction with Article 266 paragraph (2) letter b number 2 Criminal Code, then cancel the decision of the requested Reconsideration i.e. Supreme Court Decision No. 180 K / Pid / 2014, April 14, 2014 which canceled the decision of the District Court Jambi No. 145 / Pid.B / 2013 / PN.Jbi., on 03 October 2013. Finally, the Supreme Court judge ruled back off from all charges to convict. Restoring the rights of defendants in capabilities, status and dignity, and dignity.
Keywords: Reconsideration, Judge's Mistake, Fraud

×
Penulis Utama : Sonia Yanarika Widyahayu
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011302
Tahun : 2015
Judul : Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Oleh Terpidana dengan Dasar Adanya Suatu Kekhilafan Hakim atau Suatu Kekeliruan yang Nyata dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 91 PK/Pid/2014)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0011302-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti S.H.,M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.