×
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimulai sejak bulan Juli tahun 2005, karena masyarakat miskin mengalami putus sekolah tidak punya biaya untuk sekolah yang lebih tinggi. Program BOS bertujuan untuk mewujudkan wajib belajar 9 tahun yang bermutu, maka peserta didik di tingkat pendidikan dasar akan dibebaskan dari beban biaya operasional sekolah. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan perubahan mekanisme penyaluran. Dalam mekanisme penyaluran yang baru tersebut tentu ada kesulitan dan keluhan dari pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Sumber data terdiri dari informan dan dokumen yang berhubungan dengan penelitian. Metode penarikan sampel bersifat purposive sampling yaitu dengan memilih informan yang dianggap tahu dan dapat dipercaya menjadi sumber data. Uji validitas menggunakan trianggulasi data yaitu menguji data yang sejenis dari berbagai sumber. Teknik analisis data adalah analisis interaktif, yang terdiri dari tiga komponen, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan simpulan.
Hasil penelitian menunjukkan Kinerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta dalam program BOS tahun 2015 sudah baik. Hal ini dapat dilihat dari empat indikator, yaitu : (i)Efektivitas: program BOS sangat efektif guna membiayai pendidikan untuk meringankan beban masyarakat, (ii)Responsivitas: tindakan dinas beserta sekolah untuk memberikan kepuasan pelayanan dengan membentuk komite dan dirapatkan kepada orang tua siswa (iii)Responsibilitas: BOS telah tepat sasaran sesuai petunjuk teknis, dan (iv)Akuntabilitas: pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan BOS ialah kepala sekolah, bendahara, dan komite. Terkait mengenai hal tersebut penulis memberikan saran agar tiap sekolah menambah tenaga kerja untuk tim IT, perlu diadakan sosialisasi dan pelatihan untuk para pegawai pelaksana, dan perlakuan tegas oleh dikpora berupa sanksi bagi sekolah yang belum membuat laporan secara tepat waktu.
Kata Kunci : Kinerja, Program BOS