Penulis Utama : Chinitra Septin Prawesti
NIM / NIP : E0011067
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemeriksaan Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya di Malang, memutus tindak pidana desersi dalam waktu damai dan untuk mengetahui proses pertimbangan Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya di Malang, memutus tindak pidana desersi dalam waktu damai. Pada proses acara pemeriksaan Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya telah melakukan upaya sesuai dengan proses hukum yang berlaku namun terdakwa berhasil diketemukan, kasus tersebut dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer untuk melakukan pemeriksaan berupa penyidikan dalam mencari dan menemukan alat bukti. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan berkas tersebut ke Oditur Militer untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Oleh karena ini merupakan tindak pidana maka perkara tersebut dilimpahkan melalui Surat Keputusan Pelimpahan Perkara (Skeppera) dari Panglima Kodam selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera). Setelah diperoleh fakta-fakta hukum dipersidangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dan dibacakan di depan Pengadilan yang terbuka untuk umum, maka pengadilan membuat pengumuman tentang putusan tersebut dan pembuatan akta putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka Oditur Militer III-12 Surabaya menyampaikan petikan putusan atas nama terdakwa kepada Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankumnya), semua proses acara pemeriksaan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dan untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Militer Surabaya III-12 Di Malang memutus Tindak Pidana Desersi Dalam Waktu Damai Telah Sesuai Dengan Pasal 171 Jo 199 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Putusan yang dijatuhkan harus memiliki dasar dan pertimbangan yang kuat sehingga dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Dalam putusan hakim aspek pertimbangan-pertimbangan yuridis terhadap tindak pidana yang didakwakan merupakan hal yang paling penting, dimana pertimbangan yuridis ini secara langsung akan berpengaruh besar terhadap putusan hakim. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian Hukum Normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan. Metode analisis data adalah Kualitatif yaitu analisis yang dilakukan dengan memahami, merangkai, atau mengkaji data yang dikumpulkan secara sistematis.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim , Pengadilan Militer, Disersi

 

×
Penulis Utama : Chinitra Septin Prawesti
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011067
Tahun : 2016
Judul : Acara pemeriksaan persidangan dan pertimbangan hakim pengadilan militer surabaya iii-12 di malang memutus tindak pidana desersi dalam waktu damai (studi putusan nomor 147-k/pm.iii-12/ad/x/2014)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2016
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0011067-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti,S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.