Implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuahkebijakan dapat mencapai tujuannya. Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyardalam hal ini BLH dan DKP sebagai pihak yang berwenang untuk mengelolaruang terbuka hijau sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten KaranganyarNomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Keberadaanruang terbuka hijau sangat diperlukan sebagai pengatur iklim agar sistem sirkulasiudara dan air secara alami dapat berlangsung lancar, sebagai peneduh, produsenoksigen, penyerap air hujan, penyedia habitat satwa, penyerap polutan, sertapenahan angin. Ruang terbuka hijau dapat meningkatkan kualitas air tanah,mencegah banjir, mengurangi polusi udara, dan menurunkan temperatur kota.Selain itu ruang terbuka hijau juga dapat menjadi tempat rekreasi, mediakomunikasi warga kota, serta objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalammempelajari alam.Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuanmemberikan gambaran masalah secara sistematis, cermat, rinci, dan mendalammengenai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9Tahun 2012 dalam pengelolaan ruang terbuka hijau di Kabupaten Karanganyar.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara didukung denganpengumpulan data melalui telaah dokumen, dan observasi. Penelitian inimenggunakan teknik analisa data kualitatif interaktif yang meliputi reduksi data,penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Uji validitas data dilakukandengan menggunakan triangulasi sumber.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengelolaan ruang terbukahijau di Kabupaten Karanganyar dilihat dari pelaksanaannya sudah cukup baik.Aparat pelaksana melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dantanggungjawabnya, disertai dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakatterkait pengelolaan ruang terbuka hijau. Sejauh ini BLH dan DKP KabupatenKaranganyar belum menemui kendala yang berarti, tetapi masih diperlukanadanya tambahan armada truk supaya lebih optimal dalam menjalankan tugas danfungsinya.Kata kunci: Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah, PengelolaanRuang Terbuka Hijau.