×
Eksploitasi Seksual Komersial merupakan dampak dari sulitnya mencari lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia. perbandingan lapangan kerja dan bidang pendidikan dari tenaga kerja yang tidak seimbang menyebabkan adanya ketimpangan. Ditambah dengan peluang perempuan dalam mendapatkan pekerjaan membuat perempuan menjadi kaum yang termarjinalkan. Rentan terhadap Eksploitasi Seksual Komersial. KotaSurakarta sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini membuat Perda No. 3 Tahun 2006 untuk menaggulangi Ekploitasi Seksual Komersial. Selain pemerintah, ada juga lembaga-lembaga maupun kelompok-kelompok yang ikut serta dalam penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara didukung dengan pengumpulan data melalui telaah dokumen. Teknik analisis data menggunakan model analisis interaktifyang meliputi reduksi data, penyajian data dan penggambaran kesimpulan/verifikasi. Uji validitas data dilakukan dengan menggunakan triangulasi sumber.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial di Kota Surakarta belum sensitif gender dilihat dari kemampuan program-program yang dilaksanakan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan praktis dan strategis. Program-program yang dilaksanakan masih bersifat untuk perbaikan kehidupan sehari-hari para pekerja seks komersial dan belum program perbaikan jangka panjang. Kemitraan antar stakeholder yang ada dalam pelaksanaan penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial pemerintah seolah-olah hanya pembuat produk hukum dan pemberi ijin apabila ada lembaga, kelompok ingin membuat program penanggulangan eksploitasi seksual komersial.
Kata kunci: Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial, Sensitifas Gender, Kemitraan antar Stakeholder.