Penulis Utama : Joko Winarno
NIM / NIP : T620908003
×

Indonesia sebagai negara agraris, maka sektor pertanian merupakan bagian penting dan fital untuk menunjang pembangunan bangsa. Untuk mengatasi masalah: kurang pangan, sempitnya lahan, rendahnya penguasan teknologi, maka Soeharto (1967) menerapkan program Revolusi Hijau.
Dalam konteks ilmu sosial, progam Revolusi Hijau merupakan suatu upaya untuk mengubah perilaku petani dari menggarap sawah yang semula berbasis organik menjadi berbasis kepada agrokimia dan teknologi tinggi. Dalam program Revolusi Hijau terkandung tujuan besar yaitu keinginan pemerintah untuk melakukan percepatan dalam peningkatan produksi beras serta pengetahuan dan ketrampilan petani. Secara analogi, tujuan besar dari perubahan sosial, khususnya dalam aspek peningkatan produksi beras adalah upaya untuk mengkoreksi, memperbaiki kondisi sistem penggarapan sawah yang ada agar kondisinya di masa depan menjadi lebih baik sesuai dengan yang diinginkan.
Eksploitasi tanah yang berlebihan dalam jangka waktu lama dengan bibit unggul tanpa diimbangi pemberian bahan organik ke dalam tanah, telah menyebabkan pengurasan hara tanah. Penggunaan mekanisasi pertanian dan berbagai asupan instan telah menyebabkan petani menjadi sangat tergantung kepada asupan yang sudah jadi. Untuk mengatasi kerusakan sifat fisik tanah, maka perlu kembali menggunakan sistem pertanian organik.
Adanya kesadaran tentang telah terjadinya kerusakan tanah, maka pada tahun 2000 kelompok tani Rukun Makaryo diaktifkan kembali. Tujuan utamanya adalah keinginan untuk mengembalikan jati diri petani agar kembali kepada sistem pertanian organik. Namun demikian, upaya yang telah dirintis oleh kelompok tani sejak tahun 2000, ternyata hingga tahun 2010 tidak banyak petani yang melaksanakan alih teknologi pertanian organik.
Fenomena ini menjadi bukti adanya ketimpangan teoritik dalam pemberdayaan petani. Ketimpangan teori tersebut adalah masih terdapatnya pola pikir sebagian teknokrat, birokrat maupun modernis yang menganggap inisiatif lokal tidak memiliki potensi dalam pembangunan.
Berdasarkan latar belakang permasalahan, serta observasi partisipatif, maka fokus masalah yang akan ditelusuri dalam penelitian ini yaitu: (1) bagaimana kondisi alih teknologi pertanian organik dan kendala yang menyebabkan petani sulit melaksanakan alih teknologi pertanian organik, (2) bagaimanakah model pemberdayaan petani dalam alih teknologi pertanian organik yang dilakukan oleh Kelompok Tani Rukun Makaryo, (3) bagaimanakah dampak bagi kelompok tani lainnya dalam melaksanakan alih teknologi pertanian organik tersebut, (4) bagaimana rumusan model pemberdayaan petani dalam alih teknologi pertanian organik yang direkomendasi.
Adapun tujuan penelitiannya adalah: (1) identifikasi kondisi alih teknologi pertanian organik dan faktor-faktor yang menyebabkan petani sulit melaksanakan alih teknologi pertanian organik, (2) mengkonstruksi model pemberdayaan petani dalam alih teknologi pertanian organik yang dilakukan oleh Kelompok Tani Rukun Makaryo, (3) mendeskripsi dampaknya bagi kelompok tani lainnya dalam alih teknologi pertanian organik, (4) merumuskan model pemberdayaan petani dalam alih teknologi pertanian organik yang direkomendasi.
Penelitian ini dilakukan di kelompok tani Rukun Makaryo di Desa Pereng, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Adapun dampaknya di dua kelompok tani kader yaitu KT “Tani Makaryo” dan KT “Anugrah”. Untuk itu, penelitian pendahuluan telah dilakukan mulai tanggal 9 Januari 2010 sampai Juli 2012. Adapun secara riil penelitian ini dilaksanakan pada bulan Agustus 2012 sampai 1 Juni 2013. Untuk melengkapi beberapa informsi penting, observasi partisipatif dilakukan sampai bulan Januari 2014.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Pendekatan ini dipilih, karena data dan informasi yang diperlukan adalah tentang kepahaman dan keyakinan diri petani dalam melaksanakan alih teknologi pertanian organik. Oleh karenanya, segala tafsir dan benda-benda terkait secara langsung menjadi stock of knowledge.
Subyek dalam penelitian ini adalah Kelompok Tani Rukun Makaryo yang bertindak sebagai Agensi (aktor) pemberdayaan petani dan dampaknya bagi dua
kelompok tani lain yakni: (1) Kelompok Petani “Tani Makaryo”, Desa Pereng, Kecamatan Mojogedang dan (2) Kelompok Petani “Anugrah” Desa Ngadiluwih, Kecamatan Matesih.
Simpulan:
1. Proposisi kondisi alih teknologi pertanian organik dan faktor-faktor yang menyebabkan petani sulit melaksanakan alih teknologi pertanian organik di wilayah Desa Pereng adalah sebagai berikut ini.
(1) Pengembangan pertanian organik di suatu daerah akan menjadi semakin baik, jika senantiasa didukung oleh: (a) penguatan jejaring petani kader, (b) pilihan teknologi organik dan (c) penerapan prinsip-prinsip kebutuhan kader dalam melaksanakan alih teknologi pertanian organik serta (d) kelembagaan petani.
(2) Keberhasilan pemberdayaan petani dalam alih teknologi pertanian organik di suatu daerah akan menjadi semakin baik, jika senantiasa dilaksanakan dengan pendekatan local wisdom yaitu prinsip rukun dan hormat dengan cara persuasif menerapkan prinsip-prinsip kebutuhan kader dalam melaksanakan alih teknologi pertanian organik.
2. Proposisi Model eksisting pemberdayaan petani dalam alih teknologi pertanian organik yang dilaksanakan oleh kelompok tani Rukun Makaryo adalah sebagai berikut ini.
Model pemberdayaan petani dalam alih teknologi pertanian organik (kelompok tani Rukun Makaryo), dilakukan oleh individu tunggal sesuai dengan pola pikir dan dominasi kepentingannya dengan memanfaatkan semua kegiatan kesehariannya, sehingga senantiasa kurang mengakomodasi kepentingan: (1) kader dan (2) jejaring dukungan dari pemangku kepentingan eksternal.
3. Proposisi dampak bagi kelompok tani kader adalah sebagai berikut ini.
Upaya pengembangan inovasi dan kegiatan kelompok tani kader dalam melaksanakan alih teknologi pertanian organik serta sosialisasinya, senantiasa didorong kuat oleh berbagai permasalahan yang tidak diakomodasi oleh kelompok tani Rukun Makaryo.
x
4. Proposisi model pemberdayaan petani dalam alih teknologi pertanian organik yang direkomendasi adalah sebagai berikut ini.
Pemberdayaan petani dalam alih teknologi pertanian organik akan semakin berhasil dan mampu mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, jika senantiasa: (1) dijadikannya: (a) kemandirian petani, (b) penguatan jejaring petani, (c) pilihan teknologi organik, (d) sertifikasi padi organik dan (e) penguatan jejaring pelaku pasar sebagai visi yang kuat dalam pemberdayaan petani, (2) dilakukannya oleh aktor (tokoh penerus) atau kelembaga petani yang memiliki: (a) power, (b) otoritas pengetahuan dan pengalaman, (c) akses vertikal dan horisontal serta (d) jiwa keteladanan (3) dilaksanakannya dengan mengedepankan local wisdom yaitu prinsip rukun dan hormat dengan cara persuasif menerapkan prinsip-prinsip kebutuhan kader dalam melaksanakan alih teknologi pertanian organik

 

×
Penulis Utama : Joko Winarno
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T620908003
Tahun : 2016
Judul : Model pemberdayaan petani dalam alih teknologi pertanian organik (studi kasus pada kelompok tani rukun makaryo Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2016
Program Studi : S-3 Penyuluhan Pembangunan (Bisnis dan UKM)
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prog. Studi Penyuluhan Pembangunan-T.620908003-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Samsi Haryanto, M.Pd
2. Prof. Dr. Ir. Suntoro, MS
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.