Implementasi perjanjian pemberian jaminan penyerahan dan pemindahan hak (cessie) kios pasar (Studi kasus di kantor notaris Noor Saptanti di Wonogiri)
Penulis Utama
:
Prasasti Dewi Yuliarti
NIM / NIP
:
×ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang perlu diadakannya perjanjian pemberian jaminan penyerahan dan pemindahan hak (cessie) kios pasar, peran notaris dalam pelaksanaan perjanjian pemberian jaminan penyerahan dan pemindahan dan (cessie) kios pasar dan hambatan-hambatan yang timbul dalam proses pembutan perjanjian pemberian jaminan penyerahan dan pemindahan hak (cessie) kios pasar.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuan penelitiannya termasuk penelitian hukum empiris. Dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di kantor Notaris Noor Saptanti S.H., M.H di Kabupaten Wonogiri. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik Pengumpulan data yang yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan studi pustaka. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa perlunya diadakan Perjanjian Pemberian Jaminan Penyerahan dan Pemindahan Hak (cessie) Kios Pasar di Kabupaten Wonogiri ini adalah untuk melindungi kreditur dalam kepastian pengembalian piutangnya dan sebagai pendorong atau motivasi bagi debitur untuk melunasi kreditnya kepada bank agar kios pasar yang dijaminkan tersebut tidak hilang karena harus di eksekusi/dilelang oleh bank. Peran Notaris dalam Pelaksanaan Perjanjian Pemberian Jaminan Penyerahan dan Pemindahan Hak (Cessie) Kios Pasar Di Kabupaten Wonogiri ini adalah sebagai pejabat umum pembuat akta otentik dan mengesahkan tanda tangan para pihak yang mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat dan sempurna. Hambatan yang timbul bagi kreditur dalam pelaksanaan perjanjian pemberian jaminan penyerahan dan pemindahan hak (cessie) kios pasar di kabupaten Wonogiri ini adalah adanya kredit macet yaitu tidak tepatnya waktu pembayaran / kualitas kredit yang dilakukan debitur kepada kreditur yang dikarenakan memang tidak sanggup membayar ataupun tidak ada kemauan (beritikad buruk). Dan bagi Notaris tidak ada hambatan yang berarti karena Notaris hanya sebagai pejabat pembuat akta dan mengesahkan tanda tangan para pihak saja. Notaris tidak terjun dan berhak ikut campur dalam pelaksanaan Perjanjian Pemberian Jaminan Penyerahan Dan Pemindahan Hak (Cessie) Kios Pasar Di Kabupaten Wonogiri ini.
Implikasi teoritis penelitian ini adalah hendaknya dibuat peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang cessie. Implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai rujukan bagi masyarakat umum untuk melakukan perjanjian pemberian jaminan penyerahan dan pemindahan hak (cessie) kios pasar dalam suatu perjanjian kredit.
×
Penulis Utama
:
Prasasti Dewi Yuliarti
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
Tahun
:
2009
Judul
:
Implementasi perjanjian pemberian jaminan penyerahan dan pemindahan hak (cessie) kios pasar (Studi kasus di kantor notaris Noor Saptanti di Wonogiri)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2009
Program Studi
:
-
Kolasi
:
xiv, 85 hal.
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.1105114-2009
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Diana Tantri C, S.H., M Hum
Penguji
:
Catatan Umum
:
1035/2009
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.