Abstrak |
: |
Artikel ini menganalisis tentang bagaimana menggenderkan pembangunan (pada kasus pembangunan pariwisata ramah lingkungan). Analisis dimulai dengan mengidentifikasi isu-isu strategis gender dalam pembangunan pariwisata ramah lingkungan, dilanjutkan dengan merumuskan strategi menggenderkan pembangunan pariwisata ramah lingkungan. Penelitian dilakukan di kawasan Gunung Lawu, Kabupaten Karanganyar yang ditetapkan secara purposif. Dengan melakukan analisis gender terhadap isi dokumen kebijakan, dan diskusi terfokus terhadap 18 informan kunci, disimpulkan bahwa isu-isu strategis gender dalam pembangunan pariwisata ramah lingkungan mencakup: (1) Belum ada sinkronisasi dan operasionalisasi antara kebijakan makro daerah terkait gender pada RPJMD dengan kebijakan renstra dan renja SKPD yang menangani pembangunan pariwisata ramah lingkungan; (2) Belum ada sensitivitas gender di kalangan stakeholder sehingga jaminan sistem judicial dan hukum yang memberikan perlindungan terhadap status perempuan dan laki-laki pada program pembangunan pariwisata ramah lingkungan tidak terimplementasi secara optimal; (3) Lemahnya peran kelembagaan struktural dan fungsional PUG mengakibatkan strategi percepatan pengarusutamaan gender melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender dalam pembangunan pariwisata belum terimplementasi; (4) Representasi perempuan pada kelembagaan yang berperan strategis dalam pengembangan pariwisata ramah lingkungan, yaitu Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), tidak ada; (5) Belum ada tindakan affirmative action untuk memberikan layanan pembangunan pariwisata yang responsif terhadap perbedaan kebutuhan perempuan dan lakilakI; Strategi engendering development dilakukan dengan cara: (1) melakukan reformasi kebijakan pembangunan pariwisata melalui dekonstruksi misi pembangunan pariwisata dan lingkungan hidup serta perumusan Indikator Kinerja Utama pembangunan pariwisata responsif gender; (2) melakukan reformasi institusional melalui revitaalisasi pokja PUG bidang pariwisata, pembentukan gender focal point bidang pariwisata, melakukan capacity building serta bimbingan teknis terhadap Lembaga Driver PUG, pengembangan kolaborasi antara lembaga driver dengan PT dan LSM dalam menggenderkan pariwisata ramah lingkungan, serta menetaapkan representasi perempuan minimal 30% sebagai pengurus LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan); (3) reformasi anggaran, berupa integrasi gender dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan pariwisata ramah lingkungan. Kata Kunci: affirmative action. Lingkungan, pariwisata, pengarusutamaan gender |