×
Integrasi gender dalam pelayanan pendidikan di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 84 Tahun 2008 tentang Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan. Penelitian ini mengkaji tentang pola transformasi keadilan gender serta peran economic, political dan civic governance terhadap transformasi keadilan gender pada satuan pendidikan formal. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Data dikumpulkan melalui pengamatan lapangan, wawancara mendalam, focus group discussion dan dokumentasi. Validitas data dilakukan dengan triangulasi sumber. Teknik cuplikan menggunakan purposive sampling. Data dianalisis dengan teknik analisis interaktif. Pola transformasi keadilan gender pada satuan pendidikan formal dilakukan melalui pembuatan kebijakan sekolah responsif gender, penyusunan silabus dan RPP responsif gender, serta pembuatan lingkungan sekolah responsif gender. Economic, political serta civic governance berperan terhadap transformasi keadilan gender pada satuan pendidikan formal. Economic governance berupa uji coba anggaran responsif gender pada kebijakan daerah berpedan dalam mendorong perumusan dan implementasi anggaran sekolah responsif gender. Political governance melalui integrasi gender dalam dokumen kebijakan RPJMD berperan dalam mendorong sekolah mengembangkan kebijakan sekolah responsif gender. Civic governance melalui pengembangan kolaborasi antar forum pendidikan sebagai mekanisme voices berperan dalam memperkuat komitmen dan kapasitas sekolah untuk mentransformasi keadilan gender pada satuan pendidikan formal