×
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui hakikat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam memberikan perlindungan terhadap anak luar kawin, mengetahui Kedudukan dan Hak Anak Luar Kawin dalam hukum positif dan hukum adat di Masyarakat Adat Sentani Papua, dan mengetahui apakah Putusan tersebut dapat di implementasikan di Masyarakat Adat Sentani Papua. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dan Yuridis Sosiologis dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Pendekatan Penelitian dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekata Historis.Sumber data adalah primer yang diperoleh dari wawancara langsung dan Sumber Data sekunder yakni data-data yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakikat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam memberikan perlindungan terhadap anak luar kawin adalah Pencatatan Perkawinan bukan penentu syarat sahnya perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan sah menurut Agama namun tidak dicatatkan, yang lazim disebut nikah siri sebagai anak luar kawin bisa dibuktikan berdasarkan Ilmu Pengetahuan. Kedudukan anak luar kawin dalam hukum Positif pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 adalah Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menjadi dibaca “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya, yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Dalam hukum adat Sentani, kedudukan anak luar kawin dalam hal mewaris dan marga mengikuti ibunya dan keluarga ibunya, namun anak yang dilahirkan dari perkawinan sah secara adat namun tidak didaftarkan ke Pencatatan Sipil, kedudukanan anak tersebut adalah anak sah secara adat, dalam hal marga mengikuti ayahnya dan warisan bagiannya ditentukan oleh musyawarah adat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam masyarakat Adat Sentani sulit diimplementasikan, karena putusan tersebut hakikatnya melindungi anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut agama, tetapi tidak dicatatkan. Seharusnya juga melindungi anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum adat tetapi tidak dicatatkan ke Negara. Kata Kunci :Implementasi, Anak Luar Kawin, Masyarakat Adat Sentani Papua.