Penulis Utama : Sumini
NIM / NIP : S351208061
×

ABSTRAK
Pembagian harta warisan adalah peristiwa dimana ahli waris membagikan harta warisan peninggalan pewaris kepada seluruh ahli waris. Para ahli waris melaksanakan pembagian harta warisan peninggalan pewaris dengan Akta Pembagian Harta Warisan yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris. Dengan akta tersebut, maka permohonan peralihan hak karena pembagian harta warisan (khusus untuk barang tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan) didaftarkan di kantor Pertanahan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, dengan metode pendekatan non doktrinal. Metode ini penulis pergunakan mengingat dalam penelitian ini disamping mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku, penulis juga meneliti fakta-fakta yang terjadi secara faktual dalam masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam di Kabupaten Klaten. Dalam praktek pelaksanaan pembagian harta warisan, seorang Notaris akan menuangkan kehendak dari para ahli waris kedalam akta yang dibuatnya. Pembagian harta warisan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan kesepakatan seluruh ahli waris, dan tidak berdasarkan pada ketentuan hukum waris tertentu, baik hukum waris Islam, waris adat, maupun hukum waris menurut KUH Perdata. Dalam hal seorang pewaris menganut agama Islam, seharusnya seorang Notaris menyarankan kepada seluruh ahli waris untuk membagi harta warisan mereka sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam di dalam Al Qur’an. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, masyarakat cenderung membagi harta warisan mereka berdasarkan kesepakatan sebagaimana tersebut di atas untuk menjaga kerukunan seluruh ahli waris, dengan asumsi bahwa kalau sudah sepakat berarti tidak ada perselisihan. Notaris belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat berkaitan dengan akta yang dibuatnya. Kepada masyarakat yang beragama Islam, Notaris seharusnya menyarankan agar ahli waris membagi harta warisan pewaris sesuai ketentuan hukum waris Islam. Selama ini masyarakat berasumsi bahwa hukum waris Islam itu rumit dan tidak adil karena masyarakat belum memahami betul ketentuan-ketentuan dalam hukum waris Islam. Hukum waris Islam sebenarnya sangat fleksibel dan adil apabila dilaksanakan dengan benar sesuai dengan ketentuan dalam Al Qur’an dan hadits. Hukum waris Islam dalam perkembangannya dapat mengikuti perkembangan kehidupan manusia hingga saat ini. Disinilah peran seorang Notaris sangat diperlukan untuk mensosialisasikan hukum waris Islam yang benar kepada masyarakat. Kata kunci : Pembagian harta warisan, hukum waris Islam, peran Notaris.

×
Penulis Utama : Sumini
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351208061
Tahun : 2016
Judul : Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Waris Islam Di Kabupaten Klaten
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2016
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prodi.Kenotariatan-S.351208061-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Burhanudin Harahap, S.H., M.H., M.Si., Ph.D.,
2. Agus Rianto, S.H., M.Hum,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.